Opini
Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur: Mencari Keseimbangan antara Kebutuhan Negara dan Supremasi Sipil
Polemik seputar penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian kembali mencuat menyusul terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025, mengatur mekanisme penugasan di 17 kementerian dan lembaga, seperti Kemenko Polhukam, Kemenkumham, hingga lembaga seperti KPK dan BIN. Polemik ini bukanlah yang pertama, melainkan kelanjutan dari perdebatan lama pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025.
Putusan MK tersebut secara tegas menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Akibatnya, anggota Polri aktif hanya boleh menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Tujuannya jelas: menjaga profesionalisme, netralitas, dan pemisahan yang tegas antara fungsi kepolisian dengan birokrasi sipil, sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan serta rangkap jabatan yang dapat mengaburkan rantai komando.
Perpol 10/2025, meski bersifat internal Polri, memicu kontroversi karena dianggap membuka celah bagi penugasan aktif tanpa perubahan status yang jelas. Beberapa pengamat hukum menilai aturan ini multitafsir dan berpotensi bertentangan dengan semangat putusan MK, karena masih memungkinkan anggota aktif menjabat di posisi yang beririsan dengan tugas kepolisian. Di sisi lain, pendukung Perpol berargumen bahwa aturan ini justru menertibkan praktik yang sudah ada, dengan mensyaratkan pelepasan jabatan struktural di internal Polri dan batasan fungsional, sehingga selaras dengan UU ASN (Pasal 19) yang membolehkan pengisian jabatan tertentu oleh anggota Polri/TNI secara resiprokal.
Kekhawatiran masyarakat sipil dan pakar tata negara tidak berlebihan. Penugasan semacam ini berpotensi menghidupkan kembali bayang-bayang “dwifungsi” ala Orde Baru, di mana aparat keamanan memengaruhi ranah sipil, mengurangi supremasi sipil, dan menghambat jenjang karier ASN murni. Risiko konflik kepentingan juga nyata: ketika kebijakan publik di lembaga sipil beririsan dengan fungsi penegakan hukum atau intelijen, loyalitas ganda bisa muncul, meski komando utama tetap di bawah Kapolri.
Namun, kebutuhan negara atas kompetensi kepolisian di jabatan tertentu—seperti pengawasan hukum atau keamanan nasional—juga tak bisa diabaikan. UU ASN sendiri mengakui mekanisme resiprokal ini, asal diatur secara limitatif dan transparan. Praktik serupa telah lama ada di institusi lain, seperti TNI melalui Peraturan Panglima TNI, tanpa selalu menimbulkan masalah konstitusional.
Solusi yang tengah disiapkan pemerintah patut diapresiasi. Pada 20 Desember 2025, Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum lintas instansi. PP ini akan menindaklanjuti UU Polri, UU ASN, dan putusan MK, sekaligus mengikat semua kementerian/lembaga—bukan hanya internal Polri seperti Perpol. Kapolri menyambut baik langkah ini, sementara Komisi Percepatan Reformasi Polri (dipimpin Jimly Asshiddiqie) menegaskan tidak ada penugasan baru pasca-putusan MK, dengan Perpol sebagai instrumen transisi.
PP yang direncanakan ini membuka peluang peninjauan ulang daftar 17 instansi, penambahan batasan ketat seperti transparansi seleksi, batas waktu tugas, dan pencegahan konflik kepentingan. Pendekatan omnibus law yang diusulkan komisi reformasi juga bisa menjadi jalan untuk menyelaraskan regulasi secara komprehensif, termasuk kemungkinan revisi UU Polri.
Secara objektif, polemik ini mencerminkan dinamika ketatanegaraan yang sehat: ada tarik-menarik antara kebutuhan operasional negara dan prinsip konstitusional. Pemerintah telah menunjukkan respons yang bijaksana dengan menyusun PP sebagai solusi tengah. Yang terpenting, regulasi baru harus menjamin independensi lembaga sipil, profesionalisme Polri, dan akuntabilitas publik. Hanya dengan demikian, reformasi Polri pasca-1998 dapat terus berjalan, tanpa mengorbankan supremasi sipil yang menjadi pilar demokrasi Indonesia. Masyarakat perlu terus mengawasi proses ini, agar akhirnya tercipta aturan yang adil, transparan, dan bermanfaat bagi bangsa.
(Rusmin)







