Tulangbawang, (Bongkarpost)- Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Dyah Ambarwati S.H.,M.H., membuka langsung kegiatan pemberian surat kuasa khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupaten Tulangbawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung untuk pemulihan keuangan daerah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam temuan hasil audit Inspektorat terhadap seluruh kampung yang ada di Tulangbawang.
Kegiatan berlangsung tepatnya di aula Kejaksaan Tulangbawang yang didampingi Kasi Intel, Kasi Datun, serta rekan -rekan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ada, Senin (24/8/2020).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Dyah Ambarwati saat ditemui usai acara mengatakan, adapun kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum Of Understanding (MOU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang dengan Kejari Tulangbawang.
Dimana, lanjut Kajari, dari MOU tersebut di tindak lanjuti dengan pemberian Surat kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupaten Tulangbawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) untuk melakukan pemulihan keuangan Daerah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dimana didalam temuan hasil audit Inspektorat terhadap seluruh Kampung yang ada di Tulangbawang terdapat tunggakan Pajak, kelebihan pembayaran maupun temuan Administrasi sebesar kurang lebih Rp.4.109.188.886 yang tersebar ke seluruh kampung yang ada di Sai Bumi Nengah Nyappur ini.
“Dari hasil temuan tersebut pihak inspektorat dan DPMK serta Kejaksaan Negeri Tulangbawang melakukan sosialisasi dan penagihan, kemudian dari beberapa kampung yang belum membayar, pihak kejaksaan melakukan penagihan terhadap tunggakan tersebut melalui SKK, senilai 1 Milyar lebih dari seluruh kampung yang ada di kabupaten Tulangbawang, yang mana penagihan di bagi menjadi 3 zona, dan untuk hari ini kita lakukan penagihan di Kecamatan menggala, Menggala Timur, serta Gedung meneng,” jelasnya.
Adapun Dari hasil penagihan hari ini dari 14 kampung yang di panggil, hanya hadir sebanyak 12 kampung, dan mayoritas sudah melakukan pembayaran, dan beberapa yang belum melakukan pembayaran terkendala dikarenakan kepala kampung yang menjabat adalah kepala kampung baru, sementara hasil temuan tersebut merupakan temuan dari kegiatan kepala kampung terdahulu.
“Para Kakam yang hadir ini diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi hasil temuan tersebut dengan menunjukan bukti pembayaran, dan bagi yang belum membayar diwajibkan membuat pernyataan kesanggupan pembayaran dalam tempo 1 bulan,” tandasnya. (Can/Ris)