Pemprov Lampung Tertibkan Permukiman Warga, Marindo BPKAD: “Lahan akan Disulap Jadi Kawasan Pertanian”
Bongkarpost.co.id
Lampung Selatan,
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menertibkan lahan permukiman warga di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, serta Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung, pada Rabu (12/2/2025). Lahan tersebut nantinya akan dikembangkan menjadi kawasan hortikultura pertanian dan perkebunan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa pengamanan serta penertiban lahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengelola aset negara.
“Lahan ini akan dimanfaatkan untuk sektor pertanian dan perkebunan. Apalagi, lokasinya berdekatan dengan Agropark PKK Sabah Balau yang sudah lebih dulu dikembangkan,” ujar Marindo, pada Rabu, 12/2/2024.
Dari total luas lahan yang mencapai 65 hektare di kawasan tersebut, sekitar 6 hingga 7 hektare sebelumnya telah dihuni warga dan menjadi bagian yang ditertibkan.
Menurut Marindo, lahan ini juga diproyeksikan untuk digunakan oleh sejumlah instansi vertikal di Lampung.
“Namun, pemanfaatannya masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Marindo menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan semata-mata penggusuran, melainkan upaya pemerintah dalam menjaga dan mengamankan aset-aset yang bersertifikat.
“Sebagai pengelola negara, Pemprov Lampung memiliki kewajiban untuk memastikan aset-aset milik pemerintah tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan yang lebih luas,” jelasnya.
Sebelum penertiban dilakukan, terdapat 43 bangunan rumah milik warga yang berdiri di atas lahan tersebut. Pemprov Lampung berkomitmen untuk mengoptimalkan penggunaan lahan ini guna mendukung sektor pertanian dan perkebunan, yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas. (Jim/red)







