Yusuf Ridho Billiah Putra Hi Bunyamin Lulus Doktor, Soroti Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak
Bongkar Post, Bandar lampung
Pemalsuan identitas dalam perkawinan poligami bukan sekadar persoalan administrasi. Di balik identitas yang dipalsukan, terdapat persoalan serius mengenai kepastian hukum, status perkawinan, nasab, hak keperdataan, harta, hingga masa depan perempuan dan anak.
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam Ujian Promosi Doktor (S3) Hukum Keluarga yang dijalani Yusuf Ridho Billah, NPM 2174030011, di Gedung Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Bandarlampung, Rabu (2/9/2026).
Yusuf mempertahankan disertasi berjudul “Pemalsuan Identitas Perkawinan Poligami Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif serta Kontribusinya terhadap Pembaruan Hukum Islam di Indonesia.”
Penelitian tersebut mengkaji persoalan hukum yang muncul ketika seseorang memalsukan identitas atau status perkawinannya untuk melangsungkan perkawinan poligami.
Dalam perkara yang dikaji, antara lain ditemukan kondisi ketika seseorang masih terikat perkawinan sebelumnya, tetapi mengaku berstatus lajang. Perbuatan tersebut dapat memicu persoalan hukum, termasuk pembatalan perkawinan dan munculnya konsekuensi keperdataan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Pertanyaan penting kemudian muncul: ketika sebuah perkawinan dibatalkan karena adanya pemalsuan identitas, bagaimana nasib perempuan dan anak yang lahir atau berada dalam hubungan tersebut?.
Dari perspektif realisme hukum, persoalan pemalsuan identitas tidak berhenti pada penentuan status perkawinan. Ketika sebuah perkawinan dibatalkan, hukum tetap harus memperhatikan konsekuensi terhadap pihak yang terdampak, terutama perempuan dan anak.
Artinya, pembatalan perkawinan tidak semestinya dipahami sebagai berakhirnya seluruh perlindungan hukum bagi anak.
Anak tidak boleh menanggung akibat dari kesalahan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan orang tuanya.
Di sinilah hukum dituntut tidak hanya memberikan kepastian mengenai status perkawinan, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi pihak yang rentan.
Yusuf menjelaskan bahwa pembatalan perkawinan berdasarkan hukum tidak serta-merta menghapus kepentingan dan hak anak yang harus dilindungi.
Anak tetap memiliki kebutuhan atas identitas, pengasuhan, pendidikan, nafkah, serta berbagai kepentingan keperdataan lainnya.
Karena itu, persoalan pembatalan perkawinan perlu dilihat secara proporsional. Kepastian hukum terhadap status perkawinan harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Pendekatan tersebut juga berkaitan dengan prinsip maqashid al-syariah, khususnya pentingnya perlindungan terhadap nasab, harta, dan martabat manusia.
Dengan perspektif demikian, hukum keluarga tidak semata-mata berbicara mengenai sah atau tidak sahnya sebuah perkawinan, tetapi juga mengenai bagaimana hukum memberikan perlindungan ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga.
Penelitian Yusuf juga menyoroti adanya tantangan dalam sistem hukum positif, terutama terkait koordinasi, integrasi, dan verifikasi data identitas antarlembaga.
Kelemahan dalam proses verifikasi dapat membuka ruang terjadinya pemalsuan identitas dalam perkawinan.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting di tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan administrasi perkawinan yang cepat, akurat, serta terintegrasi.
Menurut hasil kajian Yusuf, penguatan sistem verifikasi identitas perlu dilakukan sejak sebelum perkawinan dilangsungkan. Dengan demikian, pencegahan tidak hanya dilakukan setelah muncul sengketa atau perkara di pengadilan.
Kajian terhadap sejumlah putusan pengadilan agama juga menunjukkan bahwa penanganan perkara pemalsuan identitas sangat berkaitan dengan proses pembuktian dan pertimbangan hakim.
Ketika pemalsuan identitas terbukti secara hukum, persoalan dapat berujung pada pembatalan perkawinan.
Namun, pembatalan tersebut bukan akhir dari persoalan.
Pertanyaan berikutnya justru menjadi lebih penting: bagaimana memastikan perempuan dan anak tetap memperoleh perlindungan hukum setelah perkawinan dinyatakan bermasalah?
Untuk menjawab persoalan tersebut, Yusuf menawarkan sejumlah gagasan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Di antaranya adalah penyempurnaan regulasi mengenai pemalsuan identitas dalam perkawinan, penguatan mekanisme pencegahan, pembangunan sistem verifikasi identitas berbasis digital yang terintegrasi, serta penguatan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
Penguatan sistem digital dinilai dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan. Status perkawinan seseorang diharapkan dapat diverifikasi secara lebih akurat sebelum proses perkawinan dilangsungkan.
Namun, teknologi saja tidak cukup.
Sistem hukum juga membutuhkan integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan kesadaran hukum masyarakat.
Sebab, secanggih apa pun sistem administrasi, tetap diperlukan manusia yang memiliki komitmen untuk tidak menyalahgunakan identitas dan ketentuan hukum.
Penelitian tersebut menempatkan pemalsuan identitas dalam perkawinan poligami bukan hanya sebagai persoalan legal-formal, tetapi juga sebagai persoalan kemanusiaan.
Ketika sebuah identitas dipalsukan, dampaknya dapat dirasakan oleh pihak lain yang tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam perbuatan tersebut.
Perempuan dapat menghadapi ketidakpastian status dan perlindungan hukum. Anak juga dapat menghadapi persoalan yang berkaitan dengan identitas dan hak-hak keperdataannya.
Karena itu, pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia diharapkan tidak berhenti pada pertanyaan “apakah perkawinan tersebut sah atau batal?”
Lebih jauh, hukum perlu menjawab pertanyaan:
“Bagaimana memastikan keadilan dan perlindungan bagi mereka yang menjadi korban dari persoalan tersebut?”
Pertanyaan itulah yang membuat kajian hukum tidak berhenti di ruang sidang atau ruang akademik, tetapi memiliki hubungan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Ujian Promosi Doktor Yusuf Ridho Billah dipimpin Prof. H. Wan Jamaludin Z., M.Ag., Ph.D., selaku ketua tim penguji sekaligus Rektor UIN Raden Intan Lampung.
Tim penguji terdiri atas Prof. Dr. Hamzah, SH., MH. sebagai penguji eksternal dari Universitas Lampung, Prof. Dr. Hj. Erina Pane, M.Hum., Dr. Iskandar Syukur, MA., Dr. Asriani, MH., serta Prof. Dr. Tulus Suryanto, SE., MM., Akt., CA.
Sementara Prof. Dr. Hj. Linda Firdawati, MH. bertindak sebagai sekretaris.
Setelah melalui proses ujian dan pendalaman akademik, Yusuf Ridho Billah dinyatakan lulus dengan IPK 3,63 dan predikat sangat memuaskan serta berhak menyandang gelar doktor.
Dalam sambutannya setelah pengumuman kelulusan, Prof. H. Wan Jamaludin Z. menyampaikan ucapan selamat atas capaian akademik tersebut.
Ia juga mengingatkan agar gelar doktor tidak berhenti sebagai pencapaian akademik semata.
Menurutnya, bertambahnya gelar akademik harus diikuti dengan kemampuan untuk memantaskan diri dan memberikan keteladanan di tengah masyarakat.
“Jadilah contoh teladan hidup di tengah-tengah masyarakat. Dengan bertambahnya gelar akademik di diri Anda, mudah-mudahan Anda bisa menjadi magnet teladan bagi siapa pun yang ada di sekitar Anda,” pesannya.
Prof. Wan Jamaludin kemudian secara resmi menyatakan sidang Ujian Promosi Doktor atas nama Yusuf Ridho Billah selesai dan ditutup.
Yusuf tercatat sebagai doktor ke-457 di UIN Raden Intan Lampung.
Capaian tersebut sekaligus membawa pesan bahwa gelar doktor bukanlah titik akhir perjalanan akademik. Justru setelah gelar diperoleh, terdapat tanggung jawab yang lebih besar untuk membawa ilmu keluar dari ruang kampus dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam konteks hukum keluarga, ilmu tersebut diharapkan mampu ikut mendorong terciptanya sistem hukum yang tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan, perlindungan, dan kemaslahatan bagi perempuan, anak, serta keluarga Indonesia. (Fad)







