Pemkab Lambar Berlakukan “Kerja Dari Rumah” Hingga 21 April

ilustrasi

Lampung Barat, BP.id
Hari ini, Rabu (1/4/2020), merupakan hari pertama penerapan kebijakan bekerja di rumah (Work From Home) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Hal itu menyusul dikeluarkan Surat Edaran (SE) Nomer 060/259/09/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar).

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lambar, Budi Kurniawan saat dikonfirmasi via telepon genggamnya, Rabu (1/4) mengatakan, sesuai dengan SE kebijakan kerja di rumah bagi ASN berlaku mulai hari ini hingga tanggal 21 April 2020 mendatang.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Budi, meski telah dikeluarkan SE tidak sepenuhnya menghentikan pelayanan Pemkab ke masyarakat, terutama pelayanan publik. Pasalnya, untuk pejabat pimpinan dan administrator tetap melaksanakan pekerjaan seperti biasanya, atau tetap di kantor.

“Untuk yang tetap di kantor itu pejabat pimpinan tinggi sama administrator kurang lebih kalau kita hitung jumlahnya total di Lampung Barat 193 orang,” katanya.

Namun pada penerapannya diberlakukan jadwal piket. Dimana, jadwal disusun oleh masing-masing Kepala OPD.

Budi juga mengatakan, bahwa ada beberapa OPD yang tetap melaksanakan tugas seperti biasanya. Yakni, untuk OPD yang bersifat melakukan pelayanan publik. Diantaranya, pelayanan RSUD Alimudin Umar, Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja tetap melayani masyarakat. (wahyu)

Pos terkait