Lampung Barat, BP.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) belum tentukan sikap terkait nasib tenaga honorer yang berada di ruang lingkup pemerintahannya.
Hal ini merujuk pada kesepakatan bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lambar, Budi Kurniawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (30/1/2020) mengatakan, pihaknya bakal mengikuti segala kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat. Meski demikian, terkait penghapusan tenaga honorer pihaknya saat ini belum dapat berbuat banyak.
“Terkait honorer belum banyak komenter. Masih menunggu ketentuan lanjut terkait teknis kebijakan seperti apa yang akan diterapkan,” katanya.
Menurut Budi, jumlah tenaga honorer yang ada di Lambar belum dikatehui pasti angkanya. Karena selama ini pihaknya belum pernah melakukan pendataan untuk tenaga honorer. Pihaknya, hanya memiliki data tenaga honorer katagori dua (K2) sesuai yang terdata di BKN berjumlah 477 orang.
“Nah itu, kami juga belum mempunyai data pasti jumlah tenaga honorer diluar K2. Yang pasti banyak, diangka ribuan tapi angka pastinya kita belum mempunyai,” katanya.
Dari total 477 tenaga honorer K2, lanjut Budi, 60 orang kini telah menyandang setatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Meski demikian, dari 60 orang tersebut terdapat beberapa yang bertugas diluar Lambar. Seperti halnya, dibawah pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dan Pemerintah Propinsi Lampung.
“Termasuk yang bertugas dipesisir barat dan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai tenaga pendidik dan tenaga teknis di SMK/SMA dan Dinas Kehutanan Provinsi,” katanya. (wahyu)