Pelanggaran Hukum di Register Tangkit Tebak Tanjung Raja, Dedy Hermawan : Tindakan Hukum Efek Jera Bagi Pelaku Perusakan Kawasan Hutan di Lampung
Bongkar Post, BANDAR LAMPUNG – Dugaan ilegal logging di hutan kawasan register 34 Tangkit Tebak, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, beberapa waktu lalu, mendapatkan perhatian serius dari Ahli Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila).
Ahli Kebijakan Publik Unila, Dr Dedy Hermawan, M.Si mengatakan, penebangan kayu liar atau Illegal Logging merupakan tindakan penebangan kayu tanpa izin di Kawasan hutan.
Tindakan ini sangat dilarang karena menyebabkan kerusakan hutan, menyebabkan bencana alam banjir, longsor, merusak habitat alam, dan kerugian keuangan negara.
“Mengingat dampaknya yang luar biasa, illegal logging disebut sebagai kejahatan kehutanan atau forest crime,” ujar Dedy Hermawan melalui pesan WhatsApp-nya, kepada Media Bongkar Post , Selasa, (12/5/2026).
Oleh karena itu, lanjutnya, semua kejahatan kehutanan di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung, harus ditindak tegas.
Sejalan dengan hal tersebut, dugaan kejahatan kehutanan di Lampung Utara harus ditindak tegas, dugaan illegal logging di kawasan hutan Register 34 Tangkit Tebak, Kecamatan Tanjung Raja, tidak boleh berhenti.
“Penegakkan hukum ini dibutuhkan demi masa depan generasi,” katanya.
Apalagi kata dia, data kerusakan hutan di Provinsi Lampung semakin meningkat. Pada tahun 2020, Lampung memiliki 250 kha hutan alam, yang membentangi lebih dari 8.0% luas daratannya.
Pada tahun 2025, ia kehilangan 230 ha hutan alam, setara dengan 170 kt emisi CO₂. Kemudian dari 2002 hingga 2025, Lampung kehilangan 18 kha hutan primer basah, menyumbang 6.0% dari total kehilangan tutupan pohon dalam periode yang sama.
“Area total hutan primer basah di Lampung berkurang 7.0% dalam periode waktu ini. (Global Forest Watch, 2025),” ungkapnya.
Menurut WALHI, data kerusakan hutan di Lampung per 2025, menyebutkan sekitar 375.928 hektare dari total 1.004.735 hektare kawasan hutan (sekitar 37,42%) telah rusak.
Sementara data Dinas Kehutanan menunjukkan kerusakan hutan produksi bisa mencapai 55%.
Penyebab Utama diantaranya karena terjadi perambahan hutan, alih fungsi lahan menjadi perkebunan, pertambangan, dan pemukiman, serta penebangan liar (illegal logging).
Secara undang-undang, para pelaku Illegal logging (pembalakan liar) di Indonesia diatur utamanya dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Pasal utama yang menjerat pelaku penebangan tanpa izin adalah Pasal 12, sementara pengangkutan hasil hutan tanpa izin diatur dalam Pasal 83,” terangnya.
Masyarakat menurutnya, harus mendukung dan terus mengawal komitmen Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang menegaskan akan memproses kasus dugaan penebangan liar tersebut secara hukum.
“Proses hukum untuk menindak pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan Register 34 Tangkit Tebak. Harapannya ini akan menjadi efek jera para pelaku yang merusak Kawasan hutan di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (Orean)







