Pedagang Dipungli, Kepala UPTD PKOR Way Halim Kaget dan Langsung Pecat Pasutri Zainal – Fauziah

Bongkar Post

 

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, BP

Kepala UPTD PKOR Way Halim, Heris Meyusef mengaku kaget adanya pungutan kepada para pedagang kuliner di dalam kawasan PKOR Way Halim, yang dilakukan Pauziah dan Zainal, yang diketahui adalah pasangan suami istri. Lantas keduanya pun dipecat dengan dikeluarkannya SK bernomor 800/52/V.17.06/2023 tertanggal 16 Maret 2023 yang mencabut Surat Perintah Tugas no: 800/06/V.17.06/2023 tertanggal 6 Januari 2023 atas nama Zainal Abidin dan Fauziah Apriyani.

 

Kepala UPTD PKOR Way Halim, Heris Meyusef, kepada media mengaku tidak tahu adanya pungutan kepada para pedagang lapak, baik pedagang kuliner maupun mainan, diluar pungutan resmi.

 

“Kami mengumpulkan para pedagang selain untuk bersilaturahmi, juga untuk mendengar keluhan mereka terkait persoalan yang tidak prosedural berlaku di PKOR Way Halim, dan saya ingin tahu bagaimana yang sebenarnya,” ujar Heris, pada Jumat (17/3/2023).

 

Pedagang mengeluhkan tingginya pungutan yang harus mereka keluarkan dengan dalih yang bermacam-macam.

 

“Soal adanya pungutan itu benar tapi untuk PAD dan itu tidak memberatkan mereka, karena aturannya ada dan jelas tertera. Sementara, diluar itu tidak ada,” ujar dia.

 

Malahan ia mengaku kaget ketika ada pedagang yang menunjukan bukti pembayaran baik kuitansi maupun transfer dengan jumlah yang beragam kepada pengelola.

 

“Itu sudah lama saya dengar, makanya saya kumpulkan para pedagang untuk mengetahui langsung persoalan yang sebenarnya dari pedagang,” kata dia.

 

Bahkan, ia mengaku sedih ketika ada yang mendiskreditkan dirinya dan UPTD, yang meminta biaya.

 

“Tidak ada sama sekali, justru baru kali ini kami tahu dari pedagang,” tandasnya.

 

Dikatakan, dari penuturan para pedagang, telah terbukti ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fauziah dan Zainal, hingga meresahkan para pedagang.

 

“Dan jelas itu diluar sepengetahuan kami, dan tidak ada perintah apapun dari kami,” tegasnya.

 

“Bahkan setiap Idul Fitri dan tahun baru, para pedagang diminta dana Rp50 ribu keatas, dengan alasan untuk pejabat UPTD,” ungkapnya.

 

“Ini ada bukti transfernya, seolah kami dari UPTD yang memerintahkan untuk selalu meminta uang kepada pedagang, padahal kami tidak tahu menahu,” imbuhnya.

 

Jangan Ada Intrik

 

Terpisah, Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung, Desca Paksi Muda mengatakan, bahwa pihaknya punya target untuk meningkatkan PAD secara baik dengan berbagai terobosan yang halal dan tidak mengorbankan masyarakat.

 

“Saya imbau kepada semua pihak, hentikan intrik-intrik negatif soal PKOR Way Halim, apalagi sekedar melempar isu-isu tak berdasar. Kami akan memberantas praktek premanisme di tanah milik pemerintah daerah dan dikelola dengan prosedur yang baik, legal dan ideal,” tegasnya.

 

Ditandaskannya, bahwa pengelolaan PKOR Way Halim sepenuhnya ada pada UPTD PKOR Way Halim dibawah pimpinan Heris Meyusef.

 

Namun yang janggal, Fauziah yang dikenal di kalangan pedagang sebagai koordinator pedagang memiliki SK sebagai petugas kebersihan di kawasan PKOR Way Halim bersama beberapa orang lainnya, yang suratnya ditandatangani Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, dengan nomor surat G/154/V.17/HK/2023, tanggal 16 Februari 2023.

 

Sementara, surat pencabutan tugasnya keluar pada tanggal 16 Maret 2023, dengan nomor surat 800/52/V.17.06/2023, ditandatangani oleh Kepala UPTD PKOR Way Halim, Heris Meyusef. (tk).

Pos terkait