PBH Peradi Bandar Lampung Buka Puasa Bersama, Ini Pesan Pakde Jarwo ke Advokat Probono

PBH Peradi Bandar Lampung Buka Puasa Bersama, Ini Pesan Pakde Jarwo ke Advokat Probono

 

Bacaan Lainnya

 

Bongkar Post, Bandar Lampung

Bulan Ramadan 1447 Hijiriah menjadi momen istimewa bagi keluarga besar Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Kota Bandar Lampung.

Untuk kali pertama sejak dilantik bulan Juli 2025, segenap pengurus, anggota dan calon advokat magang PBH Peradi Bandar Lampung menggelar buka puasa bersama.

Semakin istimewa, di hari ke-27 bulan Ramadan atau Selasa 17 Maret 2026 dilaksanakan buka bersama di Resto Dapur Nat, Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung. Kegiatan religi dibalut sosial berlangsung semarak namun tanpa mengurangi nilai-nilai kebersamaan.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Ketua DPC Peradi Bandar Lampung H. Bey Sujarwo, Sekretaris Komwasda Rojali Umar dan Sekretaris Dewan Kehormatan Faisal Chudari, serta Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan PPKA M. Suhendra.

Pada kesempatan ini pula, Ketua PBH Peradi Bandar Lampung Ali Akbar mengatakan, PBH Peradi belum genap satu tahun sejak dilantik pada bulan Juli 2025.

”PBH Peradi ini merupakan keluarga besar baru saya, telah diberi amanah untuk bisa membawa ke arah yang baik,” kata Ali membuka sambutan.

Dibawah kepiawaian duet Ali Akbar – Edi Santoso di umur yang belum genap satu tahun, namun sudah mampu melakukan lompatan besar dan mampu memberi warna dalam penegakan hukum di Provinsi Lampung.

”Bukan seberapa banyak yang kita dapat, melainkan seberapa besar manfaat yang kita tebarkan. Probono PBH PERADI adalah wujud nyata bakti advokat untuk negeri,” tegas Ali.

 

Petuah Bijak Pakde Jarwo

Pada moment bulan suci, Ketua DPC Peradi Bandar Lampung didaulat untuk memberikan petuah bijak dari sosok orang tua sekaligus guru hukum bagi advokat di Provinsi Lampung.

Adalah H. Bey Sujarwo terus mengingatkan kepada anak-anak muda yang merintis karir advokat melalui jalur Probono di PBH Peradi Bandar Lampung.

Istilah Probono ini merujuk pada layanan bantuan hukum yang diberikan oleh advokat/pengacara secara cuma-cuma atau gratis untuk kepentingan umum atau masyarakat tidak mampu. Ini merupakan kewajiban etika advokat untuk memastikan keadilan dapat diakses oleh semua pihak, terutama mereka yang kurang beruntung secara ekonomi.

”Bahwa saudara membela yang salah. Dengan doktrin praduga tak bersalah. Yang kita bela adalah kepentingan hukum, sangkaan, dakwaannya sebelum ada kekuatan hukum tetap orang dinyatakan bebas dari bersalah,” ucap Bey Sujarwo mengawali sambutan.

Pria yang kenyang makan asam garam dunia advokat ini menyatakan advokat bukan dituntut untuk bagaimana memiliki uang banyak.

”Tapi bagaimana advokat untuk mengaktual dirikan, sehingga membangun kepercayaan kepada masyarakat. APH yang lain terdegradasi dari kepercayaan masyarakat. Banyak sekali. Kalu kita mau jujur, jika disurvei tapi advokat menduduki peringat pertama (APH yang tinggi kepercayaan masyarakatnya),” sambung pria dengan dandanan flamboyan itu.

Terkait pemberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHAP, yang menyebutkan kedudukan advokat dengan aparat penegak hukum lain.

”Tentang KUHAP patut dipelihara, dirumat, pertahankan kesetaraan APH antara advokat. Bahwa advokat itu organ negara. Semua orang mulai kopral hingga presiden dan konglomerat membutuhkan bantuan hukum,” tegasnya. (tk/rls)

Pos terkait