Lampung Barat, BP
Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus bagikan buku sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di dua kecamatan. Yakni, di Pekon (Desa) Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong dan Pekon Way Ngison Kecamatan Batuketulis, Rabu (4/12/2019).
Parosil mengatakan, buku sertifikat merupakan salah satu bentuk jaminan dari kepemilikan tanah bangunan. Dengan adanya sertifikat tentu menandakan kepemilikan yang sah dimata hukum yang berlaku di negara ini.
“Program PTSL selain mampu menggerakkan perekonomian masyarakat, selain jaminan kepemilikan tanah bangunan yang lebih pasti, juga mempermudah investasi, dan juga menghindarkan konflik sengketa tanah,” ujar Bupati.
Dikatakan Parosil, program PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu, keuntungan yang didapan oleh masyarakat yakni dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat. (wahyu)