Mantan Kades Karang Raja Diduga Manipulasi Data Insentif Anggota Linmas

SAMSUL

Lampung Selatan, BP
Badrudin, mantan Kades Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan diduga telah memanipulasi data insentif Linmas desa setempat tahun 2018 lalu. Hal itu terkuak saat Tim dari Inspektorat Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Badrudin, terkait realisasi Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018, di Kantor Desa Karang Raja, kec setempat pada Kamis (28/11/2019) lalu.

Pada saat itu, di ruang kantor Desa Karang Raja salah satu Tim pemeriksa dari Inspektorat, Febri memeriksa pos anggaran pemberdayaan yang dilaksanakan oleh Badrudin pada Insentif Linmas dan guru ngaji. Ternyata ada keganjilan pada 2 pos anggaran tersebut dikarenakan dalam SPJ nya guru ngaji mendapat honor Rp200 ribu ternyata yang direalisasikan oleh Badrudin hanya Rp100 ribu per bulan.

Bacaan Lainnya

Lebih parah lagi, warga Desa Mekar Jaya didaftarkan oleh Badrudin masuk sebagai anggota Linmas desa Karang Raja agar mendapat insentif namun uangnya masuk ke kantong mantan Kades.

Saat dikonfirmasi, Samsul warga Desa Mekar Jaya menjelaskan, dirinya sangat terkejut saat ada orang Inspektorat, beserta aparat Desa Karang Raja datang ke rumahnya dengan tujuan menanyakan dirinya sebagai Anggota Linmas Karang Raja.

“Hari itu sekitar jam 15.00 saya datang ke kantor desa dan bertemu Bu Febri dari Inspektorat, saya jelaskan saya tidak tahu kalau saya diangkat Linmas Desa Karang Raja oleh Badrudin, padahal saya warga Desa Mekar Jaya dan hingga saat ini saya tidak tahu masalah insentif,” jelasnya.

Selain itu, kata Samsul, dirinya tidak terima data pribadinya disalahgunakan oleh Badrudin untuk kepentingan pribadinya.

“Saya tidak terima karena ini secara tidak langsung data pribadi saya dipalsukan untuk kepentingan pribadi Badrudin dan tanda tangan saya pun dipalsukan untuk penerima insentif pada SPj mantan Kades, ini akan saya tindaklanjuti sesuai jalur hukum yang berlaku,” katanya.

Agus salah satu Tim Pemeriksa dari Inspektorat saat akan meninggalkan kantor desa setempat menjelaskan, pemeriksaan realisasi DD dan ADD TA 2018 Desa Karang raja selama 2 hari yang dimulai dari hari Kamis hingga Jum’at (28 -29/11/2019) telah selesai.

“Pemeriksaan telah selesai, adapun temuan – temuan di lapangan itu akan menjadi acuan, tinggal menunggu hasilnya,” jelasnya. (firdaus)

Pos terkait