ORGANISASI PROPOSAL RESAHKAN ASN: MODUS TAWARKAN KERJA SAMA

ORGANISASI PROPOSAL RESAHKAN ASN: MODUS TAWARKAN KERJA SAMA

 

Bacaan Lainnya

Nias Selatan, Bongkarpost.co.id  – Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengeluhkan maraknya “Organisasi Proposal” yang menawarkan kerja sama program, namun berujung pada keresahan.

Modus yang dikeluhkan ASN yakni organisasi tersebut aktif mendatangi OPD dengan membawa proposal kegiatan. Isi proposal umumnya mengatasnamakan pemberdayaan masyarakat, sinergi, dan kolaborasi. Namun, dalam praktiknya proposal tersebut meminta sharing anggaran dari APBD dengan nilai yang tidak rasional dan tidak sesuai Rencana Strategis (Renstra) OPD.

“Setiap bulan ada saja proposal masuk. Judulnya bagus-bagus, tapi isinya minta dana. Kalau ditolak, kami diintimidasi. Dibilang tidak pro-rakyat atau diancam akan dilaporkan kasus di APH,” ungkap salah satu ASN di lingkungan Pemkab Nias Selatan yang meminta namanya dirahasiakan, Sabtu (26/4/2026).

 

ASN MENJADI SERBA SALAH

Akibatnya, ASN menjadi serba salah. Di satu sisi, mereka dituntut fokus menjalankan program prioritas daerah untuk melayani masyarakat. Di sisi lain, waktu dan energi habis untuk menanggapi proposal dari organisasi yang tidak jelas rekam jejak dan output kegiatannya.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 4 huruf f menegaskan bahwa ASN harus bebas dari intervensi. Sementara Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa penggunaan APBD harus sesuai DPA dan Renstra OPD.

“OPD bukan ATM. APBD itu uang rakyat yang penggunaannya sudah diatur ketat. Tidak bisa seenaknya dialokasikan untuk proposal yang datang tiba-tiba tanpa melalui Musrenbang dan proses perencanaan,” tegasnya.

 

DESAKAN TINDAK LANJUT

Para ASN mendesak Inspektorat Daerah dan APIP untuk segera turun tangan.

Tuntutannya:

1. *Audit* seluruh proposal dari organisasi non-pemerintah yang masuk ke OPD tahun 2025-2026.

2. *Terbitkan Surat Edaran* larangan OPD memproses proposal kerja sama yang tidak melalui mekanisme perencanaan resmi dan tidak ada di DPA.

3. *Berikan perlindungan hukum* bagi ASN yang menolak proposal siluman dari intimidasi oknum organisasi.

Jika dibiarkan, fenomena “Organisasi Proposal” ini dikhawatirkan mengganggu kinerja birokrasi dan berpotensi menjadi celah penyalahgunaan APBD. (Ahan)

Pos terkait