ANGGOTA DPR RI KOMISI X: STANDAR UPAH PPPK PARUH WAKTU SANGAT MEMPRIHATINKAN, DI BAWAH GAJI HONORER
Jakarta, Bongkarpost.co.id – Anggota Komisi X DPR RI menyoroti secara tajam permasalahan upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dinilai sangat memprihatinkan dan tidak manusiawi.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Forum Martabat Guru Indonesia, Forum Guru Banten, dan Asosiasi Psikologi Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi X DPR RI menegaskan bahwa standar upah minimum PPPK Paruh Waktu saat ini jauh dari kata layak.
“Standar upah minimum PW yang sangat memprihatinkan, di daerah saat ini upah PW di bawah upah gaji honorer,” tegas Anggota Komisi X DPR RI dalam forum RDPU tersebut.
FAKTA IRONIS DI LAPANGAN
Pernyataan ini membongkar fakta pahit yang dialami ribuan guru PPPK Paruh Waktu di daerah. Setelah diangkat dari status honorer menjadi PPPK, kesejahteraan mereka justru menurun.
Banyak laporan dari daerah menyebutkan upah PPPK Paruh Waktu hanya berkisar Rp200.000 – Rp400.000 per bulan, *lebih rendah dari upah yang mereka terima saat masih berstatus guru honorer* yang dibayarkan melalui dana BOS.
Kondisi ini terjadi karena tidak adanya standar upah nasional PPPK Paruh Waktu. Pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB merekrut, namun beban penggajian diserahkan sepenuhnya ke APBD daerah. Akibatnya, masing-masing Pemda menetapkan upah “suka-suka” sesuai kemampuan fiskal, tanpa memperhatikan kelayakan hidup.
TUNTUTAN KOMISI X DPR RI
Atas kondisi tersebut, Komisi X DPR RI mendesak Pemerintah, khususnya KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan untuk segera:
1. Menetapkan Standar Upah Minimum Nasional PPPK Paruh Waktu. Upah tidak boleh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan tidak boleh lebih rendah dari upah honorer sebelumnya.
2. Mengambil Alih Pembiayaan dari APBN. Menghentikan skema pembebanan gaji PPPK Paruh Waktu ke APBD yang telah terbukti gagal dan menyengsarakan guru.
3. Audit Total Pengupahan PPPK PW se-Indonesia. Membuka data transparan berapa daerah yang menggaji PPPK Paruh Waktu di bawah standar honorer.
“Jangan sampai program PPPK Paruh Waktu yang tujuannya mulia untuk menyelesaikan masalah honorer, justru berubah menjadi program pemiskinan guru secara sistematis. Negara tidak boleh abai,” tegas Anggota Komisi X tersebut.
Komisi X DPR RI akan terus mengawal isu ini dan meminta pertanggungjawaban pemerintah dalam Rapat Kerja selanjutnya. (Ahan)







