Objek Perkara Sama, Status Hukum Berbeda: Penanganan Kasus Penganiayaan di Lampung Dipertanyakan
Bongkar Post, Bandarlampung – Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Lampung menuai sorotan tajam, Pasalnya, Polsek Tanjungkarang Timur telah menetapkan Handi Sutanto sebagai tersangka, namun di sisi lain Polda Lampung justru memproses laporan balik atas peristiwa hukum yang sama.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, menilai langkah tersebut janggal dan berpotensi menimbulkan kebingungan serta ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Laporan balik yang diajukan Handi Sutanto terhadap Christian Verrel Suyanartha kini ditangani Subdit III Jatanras Polda Lampung, meskipun Handi telah lebih dahulu berstatus sebagai tersangka.
“Ini sangat aneh dan tidak masuk akal secara hukum. Jika ada keberatan atas penetapan tersangka oleh Polsek Tanjungkarang Timur, seharusnya mekanisme yang ditempuh adalah melaporkan penyidik ke Propam, bukan justru mengajukan laporan balik atas objek dan peristiwa hukum yang sama,” tegas Donny, Sabtu (25/1/2026).
Menurut Donny, laporan balik tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena seluruh unsur peristiwa hukumnya identik.
“Pelaku dan korban sama, waktu kejadian sama, tempat kejadian sama, serta peristiwa hukumnya juga sama. Ini masih dalam satu institusi Polri. Apakah Subdit Jatanras Polda Lampung tidak mempercayai hasil penyidikan Polsek Tanjungkarang Timur?” ujarnya.
Donny menegaskan bahwa tidak semua laporan dapat serta-merta diproses di tingkat Polda, terlebih jika perkara dengan objek yang sama telah lebih dahulu ditangani oleh satuan wilayah lain. Ia menilai langkah ini berpotensi menabrak prinsip kepastian hukum dan membuka ruang konflik kewenangan.
Atas kondisi tersebut, Donny menyatakan pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Saya selaku keluarga korban dan Ketua SMSI Lampung akan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri, Propam Polri, Komisi III DPR RI, serta lembaga terkait lainnya. Kami juga siap menempuh upaya praperadilan jika ditemukan kejanggalan. Namun kami tetap berharap Polda Lampung bekerja secara profesional, transparan, dan objektif,” tambahnya.
Diketahui, Handi Sutanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tanjungkarang Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025. Penetapan tersebut diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, hasil gelar perkara pada 9 Januari 2026, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/I/2025/Reskrim tertanggal (9/1/2026).
Sementara itu, Handi Sutanto juga melaporkan balik Christian Verrel Suyanartha ke Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/937/XII/2025/SPKT Polda Lampung tertanggal 18 Desember 2025.
Perkara ini turut menjadi perhatian kalangan akademisi dan praktisi hukum. Mereka menilai pemrosesan laporan balik dalam perkara dengan objek dan peristiwa hukum yang sama berpotensi mencederai asas kepastian hukum serta berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Praktisi hukum Y. Yogitarius A. Yamin menegaskan bahwa laporan balik atas peristiwa hukum yang sama tidak dapat diproses secara serta-merta, terlebih jika menyangkut saksi, korban, atau pelapor.
“Jika laporan balik tetap ditindaklanjuti, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” jelasnya.
Ia mengacu pada Pasal 10 UU tersebut yang menyatakan bahwa saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan yang disampaikan dengan itikad baik. Bahkan, jika terdapat tuntutan hukum, prosesnya wajib ditunda hingga perkara pokok memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Ketentuan ini bertujuan memberikan rasa aman dan perlindungan hukum. Jika prinsip ini diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum bisa terganggu,” pungkasnya.(diki)







