Lentera Lampung Apresiasi Langkah Kejagung – KPK usut Dugaan Korupsi Izin Terbit HGU PT. SGC

Lentera Lampung Apresiasi Langkah Kejagung – KPK usut Dugaan Korupsi Izin Terbit HGU PT. SGC

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Direktur Bantuan Hukum Lentera Lampung, Toni Mahasan mengapresiasi langkah Kejagung-KPK yang akan mengusut dugaan korupsi dibalik terbitnya HGU (hak guna usaha) PT. Sugar Group Companies (PT. SGC) wilayah Lampung terhadap tanah Kemenhan yang dikelola oleh TNI AU seluas 85.244 ha.

“Saya mengapresiasi langkah Kejagung-KPK yang akan mengusut dari awal bagaimana tanah Kemhan sampai beralih HGU ke PT. SGC, sudah tepat jika negara tidak hanya mencabut izin HGU anak perusahaan PT. SGC, tapi juga wajib menelusuri awal terbitnya HGU tersebut,” ujar Toni Mahasan, dalam pers rilisnya, pada Minggu petang (25/1/2026).

Dikatakan, negara juga tidak boleh berhenti sebatas mencabut izin HGU tanah Kemenhan, tapi juga harus melihat HGU PT. SGC yang lain yang selama ini bersinggungan dengan tanah ulayat masyarakat setempat.

“Negara tidak boleh tebang pilih, ini adalah momentum negara untuk dapat menyelesaikan seluruh carut marut HGU PT. SGC yang selama ini selalu jadi tuntutan masyarakat ulayat,” tegas Toni.

Sebagai informasi, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut HGU lahan di Lampung seluas 85.244,925 hektare (ha) dari anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC). Diketahui, lahan tersebut merupakan milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI AU.

Adapun pencabutan HGU tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan BPK dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak 2015, 2019 dan 2022.

Total ada enam perusahaan yang HGU-nya dicabut, yakni PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL. (tk/rls)

Pos terkait