Memanas! FOKAL Desak Kejati Usut Dugaan Aset Pemprov Lampung, Pagar Kantor Sempat “Dibuka” Massa

Memanas! FOKAL Desak Kejati Usut Dugaan Aset Pemprov Lampung, Pagar Kantor Sempat “Dibuka” Massa

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Aksi unjuk rasa Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), yang di ikuti Ratusan peserta, menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan persoalan pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Lampung yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati), Rabu, (05/08/2026).

Situasi berubah menjadi tegang dan panas setelah demonstran mengetahui Kepala Kejati Lampung berada di dalam gedung dan bersenang-senang mengikuti kegiatan coffee morning bersama komunitas media.

Tuntutan Aksi Forum Komunikasi Anak Lampung, menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

1. Meminta seluruh pihak meningkatkan solidaritas, sinergi, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai upaya mencegah serta meminimalkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

2. Mendesak Gubernur Lampung segera mengambil langkah administratif dan hukum untuk mengembalikan tanah milik Pemprov Lampung yang menurut FOKAL saat ini dikuasai oleh PT Sweet Indolampung.

3. Meminta Ketua DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan aset milik Pemprov Lampung.

4. Mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemprov Lampung.

5. Meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung, Kantor Pertanahan Kabupaten, serta pihak terkait menghentikan seluruh tahapan penerbitan sertifikat yang diduga berpotensi mengalihkan hak atas aset kepada pihak tertentu.

Aksi pun memanas, merasa tuntutan mereka tak kunjung mendapat respons, dan massa bergerak mendekati pagar. Sejumlah demonstran kemudian menggoyang-goyangkan, dan menendang-nendang pintu gerbang hingga pagar tersebut terbuka.

“Ada apa di dalam?” teriak sejumlah massa sembari berupaya mendekati halaman Kantor Kejati Lampung.

Ketegangan salah seorang peserta aksi terlibat adu argumen dengan perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Massa mempertanyakan sikap Kejati yang dinilai lambat merespon mereka.

“Kalian itu digaji pakai uang rakyat. Seharusnya kalian mengayomi rakyat dan menerima laporan kami, bukan membiarkan kami menunggu seperti ini,” Salah satu aksi teriak keras.

Aksi tersebut menjadi sorotan lantaran Forum Komunikasi Anak Lampung, membawa isu serius mengenai dugaan penyalahgunaan aset milik Pemprov Lampung, khususnya lahan di kawasan Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan.

Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), Abzari Zahroni, menyebut terdapat dugaan persoalan dalam pengelolaan tanah yang pada awalnya diperuntukkan bagi 38 pegawai.

Menurutnya, tanah tersebut diduga kemudian dialihkan atau dijual kepada pihak korporasi tanpa melalui prosedur pelepasan aset daerah yang semestinya.

Ia menyebut persoalan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2009 dan berlanjut pada periode pemerintahan berikutnya.

“Tanah itu untuk 38 pegawai, tapi justru dialihkan ke korporasi. Kami menduga ada mafia tanah,” tegasnya.

Ia juga menilai, jika memang aset tersebut hendak dialihkan, seharusnya terlebih dahulu dilakukan pencabutan atau perubahan peruntukan secara sah. Bukan justru aset dialihkan sementara peruntukannya masih melekat. Kondisi tersebut, menurut FOKAL, menyebabkan 38 pegawai yang sebelumnya disebut sebagai penerima peruntukan kehilangan kepastian atas hak tanah yang dijanjikan.

Tak hanya soal kepastian hak, ia juga menyoroti potensi kerugian daerah. Mereka mempertanyakan apakah pengelolaan maupun pengalihan aset tersebut telah memberikan manfaat yang semestinya bagi Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kalau aset daerah dijual tapi Pemprov tidak dapat manfaat, ini harus dipertanyakan,” ujarnya.

Sementara itu, Aksi pun mendesak Gubernur Lampung mengambil langkah konkret untuk menelusuri dan, jika terbukti merupakan aset daerah, mengambil kembali tanah Pemprov Lampung yang disebut masih dikuasai PT Sweet Indolampung.

Mereka juga meminta DPRD Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan aset tersebut. Pembentukan Pansus penting untuk membuka secara terang-benderang bagaimana status aset, proses pengalihan, pihak-pihak yang terlibat, hingga potensi kerugian daerah.

Forum Komunikasi Anak Lampung, meminta laporan dugaan korupsi terkait aset Pemprov Lampung yang sebelumnya telah disampaikan agar segera ditindaklanjuti secara serius.

Mereka berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Ini sebagai pengingat bahwa setiap perbuatan ada pertanggungjawabannya. Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan ini,” tegasnya.

Selain itu, FOKAL mendesak Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung menghentikan sementara proses penerbitan sertifikat maupun pengalihan hak atas lahan yang mereka duga merupakan aset milik Pemprov Lampung, sampai status dan legalitasnya benar-benar jelas.

FOKAL juga memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pemerintah daerah untuk memberikan respons resmi terhadap tuntutan yang mereka sampaikan.

Mereka menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga Pemprov Lampung, DPRD Lampung, dan aparat penegak hukum memberikan tindak lanjut nyata.

Namun demikian, seluruh dugaan yang disampaikan FOKAL tersebut masih merupakan tudingan dan pernyataan sepihak. Belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi maupun praktik mafia tanah.

Karena itu, klarifikasi dan penjelasan dari Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Lampung, ATR/BPN, Kejati Lampung, serta pihak korporasi yang disebut dalam tuntutan FOKAL menjadi penting untuk mengungkap secara utuh status dan proses pengelolaan lahan tersebut. (WB)

Pos terkait