Diduga Ada Pembatasan Peliputan di Dapur SPPG Abung Jayo, Wartawan Minta Penjelasan dan Transparansi
Bongkar Post, Lampung Utara – Sejumlah wartawan mengaku tidak diperkenankan melakukan peliputan di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Abung Jayo, Kabupaten Lampung Utara, meskipun telah menjalankan tugas jurnalistik dengan membawa surat tugas resmi dari perusahaan media.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa wartawan tidak diberikan akses untuk melakukan peliputan dengan alasan adanya aturan internal yang tidak memperbolehkan media memasuki area dapur SPPG.
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, tim media telah melakukan upaya konfirmasi melalui sambungan telepon kepada salah seorang pihak dapur berinisial M. Dalam keterangannya, M menyampaikan bahwa mekanisme birokrasi terkait pemberian akses peliputan dinilai cukup rumit sehingga belum dapat memberikan izin maupun keterangan lebih lanjut kepada wartawan.
Penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan dari kalangan insan pers. Sebab, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dilengkapi kartu identitas pers dan surat tugas dari perusahaan media.
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada kepatuhan pelaksanaan operasional dapur SPPG terhadap berbagai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila terdapat aturan mengenai larangan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram, minyak goreng bersubsidi, maupun beras subsidi dalam operasional program.
Hingga saat ini belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran di Dapur SPPG Abung Jayo. Namun, minimnya akses informasi dinilai dapat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat berharap instansi yang berwenang serta tim pengawas atau satuan tugas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melakukan klarifikasi dan pengawasan sesuai kewenangannya. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh proses penyelenggaraan program berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Dapur SPPG Abung Jayo, pihak berinisial M, maupun instansi terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan resmi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)







