Memahami Tarif Perumda Air Minum Way Rilau: Jangan Keliru Menghitung Tagihan Air
Bongkar Post | Bandar Lampung – Masih banyak pelanggan Perumda Air Minum Way Rilau yang mengira tagihan air dihitung dengan mengalikan jumlah pemakaian air (m³) dengan satu tarif tertentu. Padahal, sistem tarif yang berlaku menggunakan tarif bertingkat (blok progresif) sesuai Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 36 Tahun 2018 yang mulai diberlakukan sejak 1 November 2018.
Artinya, besaran tagihan tidak hanya ditentukan oleh jumlah pemakaian air, tetapi juga oleh golongan pelanggan, tingkat pemakaian, serta biaya administrasi.
Tarif Air Menggunakan Sistem Bertingkat
Untuk pelanggan rumah tangga, tarif dibagi menjadi dua kelompok pemakaian:
0–10 m³ dikenakan tarif dasar.
Di atas 10 m³ dikenakan tarif yang lebih tinggi.
Sebagai contoh, pelanggan Rumah Tangga Menengah (R2) dikenakan tarif:
0–10 m³: Rp3.700/m³
Di atas 10 m³: Rp5.200/m³
Dengan sistem tersebut, seluruh pemakaian tidak dihitung menggunakan satu harga yang sama.
Contoh Perhitungan Tagihan
Misalnya seorang pelanggan R2 menggunakan 19,90 m³ air dalam satu bulan.
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
10 m³ × Rp3.700 = Rp37.000
9,90 m³ × Rp5.200 = Rp51.480
Total biaya pemakaian air = Rp88.480.
Angka tersebut belum termasuk biaya administrasi maupun komponen tagihan lainnya apabila ada.
Biaya Administrasi Meter ½ Inci
Selain biaya pemakaian air, pelanggan juga dikenakan biaya administrasi sesuai ukuran meter air.
Untuk pelanggan rumah tangga yang umumnya menggunakan meter air berdiameter ½ inci, biaya administrasi ditetapkan sebesar: Rp10.000 per bulan.
Biaya administrasi ini merupakan biaya tetap (fixed charge) yang dibayarkan setiap bulan dan bukan merupakan biaya pemakaian air.
Secara umum, biaya administrasi digunakan untuk menunjang pelayanan pelanggan, antara lain:
Pembacaan dan pencatatan meter air.
Administrasi penagihan rekening.
Pengelolaan data pelanggan.
Pemeliharaan layanan administrasi.
Operasional pelayanan pelanggan.
Dengan demikian, apabila contoh di atas ditambahkan biaya administrasi, maka:
Biaya pemakaian air: Rp88.480
Biaya administrasi meter ½ inci: Rp10.000
Subtotal tagihan menjadi Rp98.480.
Apabila terdapat komponen lain, seperti tunggakan, denda keterlambatan, atau biaya layanan sesuai ketentuan Perumda Air Minum Way Rilau, maka jumlah tagihan akan bertambah sesuai rincian yang tercantum pada rekening.
Pelanggan Berhak Meminta Penjelasan
Apabila tagihan yang diterima dinilai tidak sesuai dengan pemakaian air atau terdapat kenaikan yang tidak wajar, pelanggan berhak meminta penjelasan secara rinci kepada Perumda Air Minum Way Rilau.
Pelanggan juga disarankan untuk:
Mencatat angka meter air setiap bulan.
Membandingkan pemakaian dengan rekening yang diterima.
Memastikan tidak ada kebocoran instalasi setelah meter air.
Meminta rincian perhitungan apabila terdapat komponen biaya yang belum dipahami.
Kesimpulan
Tagihan Perumda Air Minum Way Rilau tidak hanya dihitung dari jumlah meter kubik (m³) yang dipakai. Rekening air merupakan akumulasi dari:
1. Biaya pemakaian air berdasarkan tarif bertingkat sesuai golongan pelanggan.
2. Biaya administrasi sesuai ukuran meter air.
3. Komponen lain yang sah sesuai ketentuan, seperti denda atau tunggakan apabila ada.
Memahami mekanisme perhitungan ini akan membantu pelanggan mengecek apakah tagihan yang diterima telah sesuai dengan pemakaian air yang sebenarnya sekaligus memudahkan proses klarifikasi apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian pada rekening air.
*sumber: https://perumdamwayrilau.bandarlampungkota.go.id/tarif/
(Redaksi)







