Tulangbawang Barat, BP
DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat menggelar sidang Paripurna terkait Penarikan Raperda tentang Pinjaman Daerah. Pada agenda tersebut juga dilakukan Penyampaian KUA-PPAS-Perubahan APBD Tulangbawang Barat Tahun Anggaran 2018, di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (15/8).
Paripurna dihadiri Ketua dan Wakil Ketua, serta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator, Kapolsek TBT dan Tumi jajar, Danramil TBU, seluruh Camat se Kabupaten dan segenap tamu undangan.
Bersama pemkab setempat, akhirnya sepakat menarik kembali pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pinjaman Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Umar Ahmad menyampaikan, hasil rapat koordinasi antara Kementerian terkait dengan PT SMI memutuskan, peraturan daerah tidak lagi menjadi salah satu syarat perjanjian pinjaman daerah.
“Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD-P) apabila terjadi hal-hal seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran Iebih tahun sebelumnya dan digunakan pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 hingga kurun waktu pertengahan tahun, telah terjadi perubahan-perubahan asumsi pada Kebijakan Umum APBD 2018, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian pada KUA-PPAS APBD 2018,” bebernya.
Melalui Sidang Paripuma, Eksekutif menyampaikan naskah KUA-PPAS-Perubahan APBD 2018 sebagai salah satu pijakan awal untuk dilakukannya pembahasan APBD tahun anggaran 2018.
“Dalam KUA-PPAS-Perubahan dimaksud, . kami paparkan rencana Perubahan APBD 2018,” terangnya.
Bupati juga menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp31.210.500.000 berubah menjadi Rp32.359.788.824,37. Penambahan PAD ini berasal dari penambahan Pajak Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. serta Rasionalisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah,” jelasnya.
Sementara, Ketua DPRD Tulangbawang Barat Busroni pada rapat paripurna tersebut menyampaikan, hasil pembahasan panitia khusus DPRD setempat memutuskan penarikan penerapakan Perda Pinjaman Daerah mulai diberlakukan sejak tanggal 15 Agustus 2018.
“Hasil pembahasan panitia khusus DPRD Tulangbawang Barat terhadap hasil rapat koordinasi kementerian terkait dan PT SMI, memutuskan sepakat menarik kembali penerapan peraturan dareah tentang pinjaman daerah, terhitung mulai hari ini, 15 Agustus 2018,” kata Busroni. (agus/samsuri)