Mediasi Buntu, Petani Register 46 Ancam Duduki 3.000 Ha Lahan yang Dikuasai PT PML

Mediasi Buntu, Petani Register 46 Ancam Duduki 3.000 Ha Lahan yang Dikuasai PT PML

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, LAMPUNG UTARA 

Konflik agraria di Register 46 Way Hanakau, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, kembali memanas. Pertemuan mediasi antara petani dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) yang digelar di kantor PT PML, Kamis (30/10/2026), berakhir deadlock.

Kawasan hutan produksi seluas 10.055 hektar yang tercatat sebagai konsesi PT Inhutani V berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 398/Kpts-II/1996 itu, faktanya telah dikuasai dan digarap masyarakat sejak tahun 2000, jauh sebelum PT PML berdiri.

“Sebelum PT PML berdiri, petani di sini sudah menggarap lahan tersebut. Kami hanya minta hak petani kembali yang dikuasai PT PML seluas 3 ribu hektar. Apabila tidak ada kejelasan, maka jangan salahkan kami petani,” Soni Saputra perwakilan petani.

Sebelum menuju kantor PT PML, ratusan petani berkumpul di kediaman tokoh masyarakat untuk melakukan persiapan.

Pertemuan mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi, perwakilan Koramil Sungkai Utara, Camat Sungkai Utara, Kanit Intel Polsek Sungkai Utara, serta tokoh masyarakat.dan aparat gabungan dari polres way kanan Polsek Pakuan ratu.

Hadir dalam pertemuan tersebut dari pihak perusahaan.Yogi Permana, selaku Asisten Manajer Register 46 PT Inhutani V.

Hari Suryono , Koordinator Manajer Register 46 perwakilan PT PML

Yudi Dwi Cahyo, selaku Manajer Register 46 perwakilan PT PML.

Yogi Permana menjelaskan, kehadirannya atas undangan dari PT PML untuk menindaklanjuti hasil pertemuan pada tanggal 29 September lalu antara masyarakat dan PT PML.

Yogi menerangkan bahwa secara izin, Inhutani diberikan hak untuk mengelola wilayah Register 46 seluas 10.055 hektare. Seiring berjalannya waktu sesuai aturan dan regulasi pemerintah, Undang-Undang Nomor 18 dan Permen LHK Nomor 9, petani yang sudah berada di dalam kawasan diarahkan untuk membuat kemitraan kehutanan.

Yogi membenarkan bahwa PT PML adalah mitra dari PT Inhutani V pada tahun 2009 sampai 2018 dalam skema KSO. Pada tahun 2018, sudah ada kelompok tani hutan (KTH) yang aktif bermitra langsung dengan PT Inhutani V hingga saat ini.

Dalam mediasi, warga hanya menuntut transparansi. Mereka mendesak PT PML membuka legalitas lahan 3.000 Ha yang diklaim.

“Harapan kami ada titik terang. Kami minta PT PML tunjukkan HGU-nya. Nomor SK berapa, luasnya berapa, peta bidangnya di mana, dan mana bukti pelepasan Register 46 dari KLHK menjadi HGU?” tegas perwakilan petani.

Saat didesak, perwakilan PT PML mengaku belum mengetahui secara pasti dan meminta warga bersabar karena dokumen ada di kantor pusat.

Perlu diketahui, dari 7.000 hektare yang selama ini dikelola masyarakat dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) yang terbagi di dua kabupaten, yakni petani Lampung Utara dan petani Way Kanan, hasil pertemuan hari ini tetap deadlock.

Masyarakat menegaskan akan menduduki kembali lahan seluas 3.000 Ha jika tidak ada kejelasan HGU dari PT PML.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PML belum dapat menunjukkan dokumen HGU secara terbuka kepada masyarakat. (OREAN)

Pos terkait