Terlukanya Ketua LMND Bandar Lampung dalam Aksi Rapor Merah, Bukti Ruang Kritik Makin Sempit

Suara Rakyat Dibungkam: Catatan LMND Lampung atas Kericuhan di Gedung DPR

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung 

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Lampung Melawan pada 27 Oktober 2026 di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung.

Aksi yang mengangkat grand issue “Rapor Merah Kabinet Prabowo-Gibran” tersebut membawa delapan poin tuntutan yang mencakup persoalan militerisasi di ruang sipil, pendidikan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kebijakan ekonomi, hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.

Aksi yang merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah tersebut justru diwarnai kericuhan yang, berdasarkan kronologi yang dihimpun, dipicu oleh tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi. Salah satu korban dalam peristiwa tersebut adalah Marco Fadhillah, Ketua EK LMND Bandar Lampung.

Kekerasan bermula ketika para koordinator lapangan telah bersepakat untuk bergerak menuju halaman Gedung DPRD Provinsi Lampung. Saat massa aksi secara bersama-sama berupaya memasuki halaman gedung, Marco ditarik oleh aparat kepolisian hingga masuk ke dalam barikade kepolisian. Tindakan tersebut mengakibatkan pakaiannya robek dan dirinya mengalami sejumlah luka.

LMND Lampung menilai peristiwa ini sebagai persoalan serius yang menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Aparat kepolisian seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, bukan melakukan tindakan yang berpotensi mencederai keselamatan peserta aksi.

Bagi LMND Lampung, kekerasan terhadap Marco bukan sekadar persoalan yang menimpa seorang kader organisasi, melainkan juga ancaman terhadap ruang demokrasi dan kebebasan rakyat dalam menyampaikan kritik.

Demokrasi substantif menuntut negara tidak hanya menjamin kebebasan berpendapat secara normatif, tetapi juga memastikan hak tersebut dapat dijalankan tanpa intimidasi dan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan.

Oleh karena itu, LMND Lampung mendesak Kepolisian untuk mengusut peristiwa ini secara transparan dan objektif, mengevaluasi prosedur pengamanan demonstrasi, serta memastikan pertanggungjawaban terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aspirasi rakyat adalah hak demokratis yang harus dihormati, bukan dihadapi dengan tindakan represif. LMND Lampung akan terus mengawal perjuangan untuk mewujudkan demokrasi substantif dan kedaulatan rakyat. (*)

Pos terkait