Diduga Proyek Siluman, Rehabilitasi SD Negeri 2 Sukamenanti Jadi Sorotan Pengawasan
Bongkar Post, Lampung Utara — Awak media melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek rehabilitasi di lingkungan SD Negeri 2 Sukamenanti, Kecamatan Bukit Kemuning, Rabu (28/10/2026), guna meninjau jalannya pekerjaan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir. Dari pantauan lapangan, awak media menemukan sejumlah temuan yang memunculkan dugaan proyek siluman dan mengundang pertanyaan dari kalangan publik terkait kepatuhan terhadap peraturan pengadaan.
Pekerjaan pembangunan fondasi dan dinding bata pada proyek tersebut sudah terlihat berjalan cukup lanjut, namun hingga saat ini belum terpasang papan informasi proyek sama sekali. Tidak ada keterangan tertulis yang menjelaskan sumber dana, nilai anggaran, nama pihak pelaksana, jadwal mulai‑selesai pengerjaan, maupun nama pengawas resmi yang ditunjuk oleh instansi berwenang. Selain itu, awak media mengamati para pekerja di lokasi menjalankan tugas tanpa perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) standar seperti helm pelindung, sepatu pengaman, dan alat pelindung lainnya yang diwajibkan untuk pekerjaan konstruksi.
Saat pengecekan dilakukan, Kepala Sekolah SD Negeri 2 Sukamenanti Tumiyem tidak berada di lingkungan sekolah. Menurut keterangan pria bernama Widiyono yang mengaku sebagai suami Kepala Sekolah sekaligus pengawas proyek, Ibu Tumiyem sedang keluar dari lingkungan sekolah untuk mengurus urusan program bantuan PIP siswa.
Yang semakin memperkuat kecurigaan publik adalah kondisi besi tulang cor yang disiapkan untuk pengecoran fondasi bangunan. Awak media juga mewawancarai tukang pekerja yang berada di lokasi, yang menyebutkan ukuran besi yang dipakai yaitu besi utama ukuran 10 dan cincin pengikat atau sengkang ukuran 6. Hal ini memunculkan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan dokumen perencanaan yang seharusnya berlaku.
Ketika dikonfirmasi kepada Widiyono selaku pihak yang mengaku sebagai pengawas proyek tersebut, ia menyampaikan bahwa proyek ini saat ini dibiayai dengan dana talangan, karena dana resmi yang diharapkan belum turun ke rekening. Ia menjelaskan pula bahwa pemasangan papan informasi baru akan dilakukan setelah pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) dari pihak terkait, sedangkan perlengkapan K3 baru akan disiapkan setelah dana resmi pemerintah cair. Terkait pemakaian besi tulang cor, Widiyono menyatakan bahwa material yang digunakan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Penjelasan tersebut justru semakin menimbulkan banyak pertanyaan bagi publik. Publik mempertanyakan bagaimana pekerjaan konstruksi bisa sudah berjalan tanpa identitas resmi proyek yang wajib dipasang sejak tahap awal pengerjaan, terlepas dari jadwal bimtek. Selain itu, muncul pertanyaan terkait dasar penunjukan Widiyono selaku suami Kepala Sekolah Tumiyem sebagai pengawas proyek, mengingat pengawasan proyek yang berpotensi menggunakan dana negara seharusnya ditunjuk oleh instansi berwenang dan menghindari keterlibatan keluarga pengelola sekolah untuk menjaga prinsip kebebasan dari benturan kepentingan.
Terkait penggunaan besi tulang cor ukuran 10 untuk besi utama dan ukuran 6 untuk sengkang, keterangan tersebut disampaikan oleh tukang pekerja di lokasi dan dikonfirmasi pula oleh Widiyono selaku pengawas proyek yang menyatakan pemakaian tersebut sudah sesuai dokumen RAB. Namun awak media belum dapat memverifikasi kebenaran pernyataan ini secara langsung, karena belum diperlihatkan dokumen perencanaan asli beserta rincian spesifikasi teknisnya. Masih diperlukan pemeriksaan mendalam dari pihak berwenang untuk memastikan kesesuaian material yang digunakan dengan dokumen perencanaan yang telah disahkan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta peraturan keselamatan konstruksi yang berlaku, setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib memasang papan informasi sejak pekerjaan dimulai, menerapkan standar K3 secara penuh, dan menggunakan material yang sesuai spesifikasi tertulis dalam dokumen perencanaan. Karena belum ada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, awak media belum bisa memastikan secara pasti asal‑usul sumber dana serta status izin pelaksanaan proyek tersebut.
Perlu disampaikan bahwa liputan ini masih dalam tahap pengumpulan fakta awal, dan semua pernyataan dari pihak di lokasi belum terverifikasi sepenuhnya. Awak media tidak menyimpulkan ada kesalahan pasti sebelum hasil pemeriksaan resmi dari instansi pengawas dikeluarkan.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih meminta klarifikasi resmi kepada Kepala Sekolah SD Negeri 2 Sukamenanti Tumiyem, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, serta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara untuk memverifikasi status izin pelaksanaan, sumber dana, kesesuaian besi tulang cor dengan dokumen teknis, jadwal bimtek dan ketentuan pemasangan papan informasi, serta dasar penunjukan Widiyono sebagai pengawas pekerjaan. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk dilaporkan kepada masyarakat secara berimbang sesuai fakta yang ada.
Keterangan foto: Kolase dokumentasi lokasi proyek rehabilitasi SD Negeri 2 Sukamenanti, mulai dari papan identitas sekolah, kondisi lokasi pengerjaan, aktivitas pekerja, hingga rangkaian besi tulang cor yang menjadi sorotan. (Dok: Hasil liputan Anton)






