Tajuk
Apakah Rilis (Humas) Karya Jurnalistik?
Secara hukum pers di Indonesia, Rilis humas (press release) pada dasarnya bukan karya jurnalistik, meskipun dapat menjadi bahan baku bagi jurnalis untuk menghasilkan karya jurnalistik.
Perbedaannya terletak pada proses, tujuan, dan tanggung jawabnya.
Mengapa rilis humas bukan karya jurnalistik?
Rilis humas merupakan produk komunikasi yang dibuat oleh instansi, perusahaan, organisasi, atau lembaga untuk menyampaikan informasi dari sudut pandang lembaga tersebut. Tujuan utamanya adalah menyampaikan pesan, membangun citra, atau menjelaskan kebijakan.
Sebaliknya, karya jurnalistik adalah hasil kerja jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan dan redaksi melalui tahapan seperti:
mencari fakta dari berbagai sumber;
melakukan verifikasi;
melakukan konfirmasi (cover both sides);
mengolah informasi secara independen;
menyunting di bawah tanggung jawab redaksi; dan
mempublikasikannya sebagai produk pers.
Karena itu, sebuah rilis humas yang langsung dipublikasikan apa adanya tanpa proses jurnalistik tetap merupakan rilis humas, bukan karya jurnalistik.
Kapan rilis bisa menjadi bagian dari karya jurnalistik?
Rilis humas dapat menjadi salah satu sumber informasi. Namun sebelum diterbitkan sebagai berita, wartawan seharusnya:
memverifikasi isi rilis;
mencari sumber lain;
meminta konfirmasi kepada pihak terkait;
menambahkan konteks dan data pendukung; serta menyuntingnya sesuai standar redaksi dan Kode Etik Jurnalistik.
Setelah melalui proses tersebut, hasil akhirnya dapat menjadi karya jurnalistik, bukan karena berasal dari rilis, tetapi karena telah diproses secara jurnalistik.
Dasar hukum
Hal ini sejalan dengan:
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan pers sebagai lembaga yang melakukan kegiatan jurnalistik.
Pasal 1 angka 1 UU Pers, yang menyebut kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Kode Etik Jurnalistik, khususnya kewajiban wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan melakukan verifikasi.
Kesimpulan
Rilis humas ≠ karya jurnalistik.
Rilis humas adalah produk kehumasan (public relations). Ia baru dapat menjadi bagian dari karya jurnalistik apabila dijadikan bahan oleh wartawan dan telah melalui seluruh proses jurnalistik—verifikasi, konfirmasi, pengolahan, penyuntingan, serta dipublikasikan di bawah tanggung jawab redaksi.
Dengan kata lain, yang menentukan bukan bentuk dokumennya, melainkan proses pembuatannya. Sebuah berita yang hanya menyalin rilis humas tanpa verifikasi tidak memenuhi standar kerja jurnalistik yang diamanatkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Rusmin)







