Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Bantah Kepemilikan Rumah Sentul yang Dikaitkan dengan Kliennya
Bongkar Post | JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang saat ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Penunjukan tersebut ditandai dengan penandatanganan surat kuasa pada hari yang sama.
Hotman mengatakan dirinya menerima surat kuasa pada Jumat pagi dan langsung mendampingi pemeriksaan kliennya.
“Benar bahwa hari ini Pak Febrie sudah menandatangani surat kuasa. Ada dua tim kuasa hukum, termasuk pengacara Fariz (Massagus Farizi),” ujar Hotman kepada wartawan. Ia menambahkan, pemeriksaan berlangsung dengan sekitar 18 pertanyaan dan seluruhnya telah dijawab oleh kliennya. Menurutnya, hingga pemeriksaan berlangsung, Febrie diperiksa sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman juga memberikan klarifikasi mengenai rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sebelumnya dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
Menurutnya, secara administratif dan berdasarkan sertifikat kepemilikan, rumah tersebut bukan atas nama Febrie, melainkan milik mertua kliennya yang kemudian telah dihibahkan kepada cucunya. Hotman menyebut penjelasan beserta dokumen pendukung mengenai status kepemilikan aset tersebut telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, mengungkapkan bahwa rumah di Sentul tersebut telah digunakan sejak 2023 sebagai kantor cadangan (backup) operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Menurut Handika, penggunaan rumah itu dilakukan setelah memperoleh izin dari pemiliknya.
“Rumah di Sentul itu pada 2023 dimohonkan kepada pemilik untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan,” kata Handika kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Handika menjelaskan, yayasan tersebut membina sekitar 700 santri, terutama yang berasal dari Papua dan Maluku, yang menempuh pendidikan di sebuah pesantren di Banten.
Ia juga menyebut keberadaan brankas di rumah tersebut digunakan untuk menyimpan barang-barang berharga yang berkaitan dengan aktivitas operasional yayasan.
“Brankas itu digunakan untuk menyimpan barang-barang berharga karena di lokasi tersebut banyak aktivitas operasional yayasan,” ujarnya.
Selain itu, Handika menambahkan rumah tersebut sudah tidak ditempati oleh Febrie Adriansyah selama kurang lebih 10 tahun.
Hingga saat ini, proses penyidikan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah masih berlangsung di Kejaksaan Agung, sementara penyidik terus mendalami berbagai alat bukti dan keterangan dari para pihak terkait.
(Rusmin)







