Mantan Pekerja DJP Kanwil Sumut II Mengadu ke Serikat Pekerja

Mantan Pekerja DJP Kanwil Sumut II Mengadu ke Serikat Pekerja

 

Bacaan Lainnya

PEMATANGSIANTAR, Bongkarpost.co.id – Seorang mantan pekerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumatera Utara II, RM, mendatangi markas Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan SPSI Kota Pematangsiantar. beralamat di Jalan Simanuk-manuk, Kecamatan Siantar Barat itu dikunjunginya pada Kamis, (14/5/2026) untuk melaporkan perlakuan yang diterimanya selama bekerja hingga diputuskan hubungan kerjanya secara sepihak.

Kedatangan RM langsung diterima oleh Ketua PC FSP KEP SPSI Kota Pematangsiantar, Abdul Arif Namora Sitanggang, didampingi sejumlah pengurus organisasi. Pihak serikat pekerja dengan seksama mendengarkan seluruh keluhan dan keterangan yang disampaikan oleh mantan pekerja yang telah mengabdi selama lebih dari 14 tahun tersebut.

Dalam keterangannya, RM mengaku mulai bekerja secara resmi di DJP Kanwil Sumut II sejak tanggal 6 Maret 2011 atas dasar rekomendasi. Pada awal masuk, ia diwajibkan membayar uang kewajiban sebesar Rp6.000.000, dengan gaji awal yang diterimanya berkisar Rp1.300.000 setiap bulan.

Selama masa pengabdiannya, ia menyatakan bekerja dengan waktu yang cukup panjang, yaitu 12 jam sehari dengan hanya jeda istirahat selama 1 jam. Bahkan selama lebih dari satu dasawarsa bekerja, RM mengaku tidak pernah sama sekali mendapatkan hak cuti kerja sebagaimana yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Hak atas jaminan sosial juga tidak didapatkan secara layak dan teratur. Jaminan kesehatan baru dinikmatinya pada periode tahun 2016 hingga 2025, dengan premi sebesar Rp45.000 dipotong langsung dari gajinya setiap bulan. Sementara itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku sebentar, yaitu pada tahun 2019 hingga 2020 saja, sedangkan tahun lainnya tidak terdaftar.

Begitu pula dengan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR). Selama tahun 2011 sampai 2017, ia tidak menerima THR sama sekali, dan baru mulai mendapatkannya setara satu bulan gaji mulai tahun 2018. Pada masa akhir bekerja, tepatnya Desember 2025, upah yang diterimanya sudah mencapai Rp3.175.000 per bulan.

RM menegaskan bahwa kinerjanya selama bekerja tidak pernah bermasalah, dan kesalahan yang pernah ia lakukan hanyalah keterlambatan masuk kerja sekitar 10 menit. Namun pada tanggal 30 Desember 2025, ia dipanggil Kepala Bagian Umum dan diberitakan diberhentikan mulai berlaku Januari 2026, dengan alasan penilaian kinerja dan berkurangnya anggaran dari pusat.

Sebagai ganti pemutusan hubungan kerja tersebut, pihak perusahaan hanya memberikan pesangon sebesar satu bulan gaji serta memintanya menandatangani kwitansi tanda terima. Menurutnya, nilai pemberian tersebut sangat tidak wajar dan dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Kekecewaan semakin dirasakan RM ketika mengetahui posisinya yang kosong langsung diisi oleh orang baru bernama Anto yang sudah dikenal pihak manajemen, tepat di awal bulan Januari 2026. Ia merasa diputuskan hubungan kerja dengan cara yang tidak adil setelah mengabdi selama lebih dari 14 tahun lamanya.

Untuk memperjuangkan haknya, RM telah memberikan surat kuasa resmi yang ditandatangani di atas materai kepada PC FSP KEP SPSI. Ia berharap organisasi pekerja ini dapat membela dan memperjuangkan nasibnya, serta memiliki harapan besar agar dapat dipekerjakan kembali sesuai dengan hak dan ketentuan hukum yang berlaku. (Irwan Purba)

Pos terkait