Hasil Rapat 3 Menteri dan Komisi II DPR: Fokus Cari Solusi Gaji PPPK Paruh Waktu, Kenaikan Status Tidak Otomatis

Hasil Rapat 3 Menteri dan Komisi II DPR: Fokus Cari Solusi Gaji PPPK Paruh Waktu, Kenaikan Status Tidak Otomatis

 

Bacaan Lainnya

Bongkarpost, Jakarta – Pemerintah melalui tiga kementerian bersama Komisi II DPR RI menggelar rapat koordinasi membahas persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Rapat tersebut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB), Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri. Pembahasan utama menyoroti skema pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu yang saat ini dibebankan 30 persen kepada kemampuan keuangan daerah.

 

LCegah PHK Massal di Daerah  

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bongkarpost, hasil rapat memutuskan untuk mencari solusi terkait pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah akibat keterbatasan fiskal Pemda.

“Pembahasan tiga menteri bersama Komisi II DPR RI memang lebih menitikberatkan pada solusi fiskal untuk gaji PPPK Paruh Waktu, agar tidak membebani daerah dan menghindari PHK,” ujar salah satu sumber yang hadir dalam rapat.

 

Naik Status Tetap Lewat Seleksi

Sementara itu, terkait tuntutan kenaikan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, rapat tersebut tidak menghasilkan solusi khusus. Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan status tidak dilakukan secara otomatis.

PPPK Paruh Waktu yang ingin menjadi PPPK Penuh Waktu tetap harus mengikuti mekanisme seleksi ulang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis dari Kemenpan-RB.

 

Rekrutmen ASN 2026 Dikalibrasi Fiskal Daerah 

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menyampaikan bahwa ke depan akan disusun kerangka kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara yang lebih terkalibrasi. Formasi CPNS dan PPPK tahun 2026 akan disesuaikan dengan dua hal utama: kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan riil organisasi pemerintahan.

Kebijakan ini diambil agar rekrutmen ASN tidak lagi memberatkan APBD dan benar-benar menjawab kebutuhan pelayanan publik di daerah. (Ahan)

Pos terkait