Mantan Kadis PUTR Metro Menjadi Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Long Segment jalan Soetomo

Mantan Kadis PUTR Metro Menjadi Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Long Segment jalan Soetomo

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, METRO— Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang(Kadis PUTR ) Kota Metro, Rpbby Kurniawan Saputra dan Kabid Cipta Karya Dadang Harus beserta dua orang Kontraktor (T) dan (U) Dikabarkan telah menyandang status tersangka, Jumat (29/8/2025), malam.

Penetapan tersangka tersebut di tetapkan dengan kasus dugaan merugikan Negara hingga Miliaran Rupiah, pada Proyek pekerjaan jalan di Dr Sutomo, yang beralamatkan di Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.

Seperti diketahui, dari jumat (29/08) pagi, Robby Kurniawan Saputra bersama Mantan Kabid nya di Dinas PUTR Dadang Haris dipanggil dan terperiksa atas dugaan proyek pekerjaan yang ada dikota Metro.

Dari hasil pemeriksaan selama Dua belas jam lebih, akhirnya Kejaksaan Negeri Kota Metro tetapkan Empat orang tersangka kasus Korupsi Long Segment peningkatan Rekonstruksi jalan Soetomo ,DAK tahun 2023 pada Dinas PUTR Kota Metro sehingga merugikan Negara hingga Miliaran Rupiah.

Keempat tersangka pada Jumat malam telah dikirim ke Rutan Kelas II A Metro terhitung sejak tanggal 29 Agustus 2025 sampai 17 September untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam Konferensi pers yang dilakukan malam ini ,Kepala Kejari Kota Metro Dr.Neneng Rahmadini melalui Kasi Intel Puji Ramadian, menjelaskan bahwa penetapan keempat tersangka telah dilakukan dalam bentuk penyidikan dan menemukan bukti kuat atas dugaan perbuatan melanggar hukum.

“Bahwa pada hari Jum’at 29 Agustus 2025 ini,sekira pukul 20.30 wib , bertempat di Kantor Kejari Metro,telah dilaksanakan penahanan dan penetapan terhadap empat orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan Long Segment, peningkatan Rekonstruksi jalan Dr Soetomo ,DAK tahun 2023,pada dinas PUTR Kota Metro ,yang telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar 1Miliiar,”ucap Puji.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berat yaitu ,Primair Pasal 2 ayat (1)Jo.Pasal 18 UU RI, No.31 Tahun 1999 Jo.UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Jo.Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“dan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP ,”jelasnya puji.(**)

Pos terkait