Tulang Bawang (Bongkarpost)- Syahbari, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang tidak pernah masuk ngantor selama hampir setengah tahun, akan tetapi tetap mengambil gajinya.
Adapun dijelaskan, Syahbari adalah Kasubag Bina Program di Kantor Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, Syahbari tidak pernah masuk ngantor, hal itu dilakukannya sejak ia diroling dari jabatan sebelumnya, yakni sebagai Bendahara Sekretariat DPRD Tulangbawang hingga akhir Desember 2019.
Perlu diketahui, siapa yang tidak kenal dengan nama Syahbari jika pernah datang ke Gedung DPRD Tulangbawang, sosok yang menjadi central permainan, tulang punggung Sekretariat DPRD Tulangbawang, dimana segala kegiatan DPRD Tulangbawang, tanpa adanya rekomendasi darinya maka tidak akan terlaksana, posisinya kala itu melebihi Sekwan DPRD Tulangbawang.
Bahkan, segala persoalan dan carut marutnya pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Tulangbawang, hingga adanya beberapa laporan dan pemeriksaan oleh penegak hukum selalu melibatkan dan mengait -ngaitkan seorang Syahbari.
Camat Menggala Timur, Ahkmad Rozi, membenarkan bahwa Syahbari, Kasubag Bina Program Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, tidak pernah masuk ngantor, bahkan Camat ini mengaku tidak pernah melihat batang hidung Syahbari.
“Akan tetapi slip gajinya masuk di Kecamatan Menggala Timur, jadi gaji diambil melalui online, sehingga kita tidak bisa mengaturnya, sebab gajinya langsung masuk ke rekeningnya,” ungkap Ahkmad Rozi.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Cabang Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Azazi Manusia (SIKK-HAM), Junaidi Arsad menyampaikan sangat menyayangkan terkait salah satu ASN Tulangbawang yang melanggar Peraturan dan Perundang-undangan PP No.53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
“Untuk itu diminta kepada Inspektorat Tulangbawang agar dapat memproses saudara Syahbari, yang telah melanggar PP 53, Tahun 2010, tentang disiplin pegawai, serta BKPP Tulangbawang, dapat memproses untuk merekomendasikan kepada BKN, supaya Syahbari diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Junaidi Arsad.
Sebab apabila seorang ASN, selama 26 hari tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan, itupun seharusnya sudah mendapatkan peringatan keras oleh Inspektorat, apalagi seorang Syahbari tidak pernah bekerja sejak ia menjabat di Kantor Kecamatan Menggala Timur sebagai Kasubag Bina Progam, hingga saat ini.
“Jika Syahbari tidak pecat, maka ini akan menjadi contoh yang tidak baik bagi kedisiplinan pegawai dilingkungan Kabupaten Tulangbawang, untuk itu kepada Bupati Tulangbawang Ibu Winarti, harus dapat dengan tegas memerintahkan kepada jajarannya agar segera memproses saudara Syahbari, serta mengembalikan gaji yang diterimanya selama tidak melaksanakan tugas sebagai ASN,” tegas Junaidi arsad. (Can/Ris)