
Bandar Lampung, BP
Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Monitoring Penyimpangan dan Korupsi (LSM TEMPEK) menyorot miliaran proyek di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung yang terindikasi KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Dimana diketahui, proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 1 Karang Maritim dengan nilai pagu Rp4 miliar, dan nilai penawaran Rp3.960.000, yang dikerjakan oleh PT Insan Kharisma Abadi, bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, hingga kini masih dikerjakan. Artinya, proyek itu dikerjakan selama dua tahun, yang seharusnya rampung pada akhir tahun 2021.
Berdasarkan hasil investigasi LSM TEMPEK, pekerjaan pembangunan RKB di SDN 1 Karang Maritim itu melewati batas waktu pengerjaan.
“Seharusnya dikerjakan dari bulan Mei sampai Desember 2021, namun sampai Desember 2022, pekerjaan masih berlangsung. Artinya, pekerjaan tersebut sudah melampaui batas waktu pelaksanaan pekerjaan yang tertera di kontrak. Dan, terindikasi ada pengkondisian proyek,” ungkap Mailudin, Ketua LSM TEMPEK, kepada media.
Dikatakan, pada pekerjaan tersebut ada indikasi melanggar UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dimana harus dikenakan sanksi administratif, denda, pencabutan izin dan pemberhentian pekerjaan/black list, kepada perusahaan.
“Proyek pembangunan RKB SDN 1 Karang Maritim ini diduga ada kongkalikong antara rekanan dengan oknum Kabid di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung,” beber Mailudin, seraya menyebut nama Bagio Catur, yang pada tahun 2021 menjabat Kabid Gedung.
Sementara proyek lainnya, yakni pembangunan RKB di SDN 2 Palapa, dengan pagu Rp5,250 miliar, dan nilai kontrak Rp5.176.370, yang dikerjakan CV. Wahyu Pratama, bersumber dari APBD tahun 2022, diduga juga melibatkan oknum Kabid di Dinas Pendidikan setempat.
“Dalam pelaksanaannya, proyek RKB SDN 2 Palapa ini juga terindikasi KKN, diduga tidak sesuai spek, terjadi mark up anggaran, dan pengurangan volume. Serta diduga milik oknum pejabat di Dinas Pendidikan setempat,” kata Mailudin, pria berpostur tinggi, dengan wajah berjenggot ini, seraya pula menyebut Kabid Gedung Dila, sebagai empunya proyek, dengan modus pinjam perusahaan.
“Hal ini jelas mengarah pada dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, sehingga pekerjaan tersebut terkondisi secara terstruktur,” imbuhnya.
Dia juga menambahkan, bahwa pada perencanaannya, di lokasi SDN 2 Palapa akan dibangun Bank Waway, bank milik Pemkot Bandar Lampung. Namun pada realisasinya dibangun RKB.
Berdasarkan investigasi LSM TEMPEK di lapangan, pekerjaan di SDN 2 Palapa masih dikerjakan hingga saat ini.
“Dan jika menguber waktu pengerjaan yang tinggal 10 hari lagi, dipastikan kualitas pekerjaan patut dipertanyakan,” ujarnya.
Mailudin mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas indikasi KKN pada sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
“LSM TEMPEK akan mengawal pembangunan gedung – gedung sekolah yang ada di Kota Bandar Lampung,” pungkasnya. (tk)








