LCW Beri Enam Rekomendasi Pada Kasus Korupsi PMB Jalur Mandiri Unila

Bandar Lampung, BP

Lampung Corruption Watch (LCW) memberikan catatan khusus atas penegakan hukum kasus korupsi pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung tahun 2022. LCW memberikan enam rekomendasi pada persoalan tersebut. Yaitu; Mendorong KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara tersangka lainnya ke pengadilan, Meminta Majelis Hakim membuat penetapan untuk memanggil nama-nama diluar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang terungkap dalam persidangan untuk dimintai keterangan dalam persidangan, Meminta para pihak agar menghormati dan menghargai hak warga negara untuk mencalonkan diri memilih dan dipilih sebagai Rektor Unila, Menyarankan semua pihak untuk tidak mendahului otoritas KPK dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang, Tidak menggunakan isu penegakan hukum korupsi sebagai alat kepentingan tertentu, dan Tetap menjaga kondusifitas Kampus Unila terkait Pemilihan Rektor Unila periode 2023 – 2027.

Bacaan Lainnya

Ketua LCW Juendi Leksa Utama saat menggelar Konferensi Pers di salah satu cafe di kawasan Pahoman, mengatakan agar semua pihak dapat menjaga kondusifitas Kampus Unila dalam Pemilihan Rektor dengan tidak mencampuradukan isu penegakan hukum korupsi yang sedang ditangani KPK.

Menurutnya, publik harus diedukasi terkait dengan pendidikan hukum yang baik berkaitan dengan penegakan hukum pidana.

“Dalam hukum dikenal dengan asas praduga tidak bersalah yang dilekatkan pada status tersangka maupun terdakwa,” ujarnya.

Lanjutnya, dalam proses perkara pidana, asas praduga tidak bersalah diartikan sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan wajib dianggap tidak bersalah. Sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya. Apalagi warga negara yang masih berstatus saksi.

Dan sebaiknya, masih kata Juendi, penetapan status tersangka diserahkan sepenuhnya kepada KPK yang memiliki otoritas untuk menetapkan pelaku lainnya.

“Dan apabila semua pihak memiliki alat bukti untuk membantu KPK dalam mengungkap perkara, sebaiknya alat bukti itu diserahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK agar tidak berpotensi mencemarkan nama baik seseorang,” paparnya.

“Boleh saja kita minta KPK untuk menetapkan tersangka lain, tapi tidak boleh menyebut nama seseorang sehingga dihakimi publik tanpa melalui proses pembuktian dan putusan persidangan,” terangnya. (tk)

Pos terkait