LKBH PAN Lampung Desak Pelaku Penusukan Yudi Diproses Hingga Vonis, Tolak Upaya Damai
Bongkar Post, Lampung Selatan
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PAN Lampung mendesak aparat penegak hukum memproses secara maksimal perkara dugaan penusukan terhadap Yudi Kurniawan (35), warga Perumahan Sidosari 2, Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap di pengadilan.
Peristiwa berdarah yang terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB itu mengakibatkan korban mengalami luka serius akibat puluhan tusukan di sejumlah bagian tubuh.
Berdasarkan keterangan tim medis Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek, korban mengalami sekitar 20 luka tusuk yang tersebar di bagian kaki, tangan, punggung, serta beberapa bagian tubuh lainnya.
Akibat luka yang diderita, korban harus menjalani perawatan intensif dan operasi besar. Hingga saat ini, biaya penanganan medis yang tercatat disebut telah mencapai sekitar Rp65 juta.
Pascakejadian tersebut, keluarga korban memberikan kuasa kepada LKBH PAN Lampung untuk mengawal seluruh proses hukum terhadap terduga pelaku, Syahril.
Salah satu tim kuasa hukum LKBH PAN Lampung, Herwanto, SH., MH., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa dari korban dan keluarga.
“Benar, korban beserta keluarganya telah memberikan kuasa kepada kami untuk mengawal proses hukum atas peristiwa yang menimpa saudara Yudi. Alhamdulillah, setelah menjalani operasi dan perawatan intensif di RSUD Abdul Moeloek, kondisi korban mulai membaik dan sudah dapat diajak berkomunikasi,” ujar Herwanto.
Menurutnya, tim kuasa hukum juga telah berkoordinasi dengan Ketua RT setempat yang menjadi saksi dalam perkara tersebut, serta keluarga korban.
“Baik korban maupun keluarga besar telah menyatakan sikap tegas, yakni tidak akan menempuh jalan damai dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Herwanto meminta penyidik Polsek Natar menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif. Ia juga berharap tersangka tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, pihaknya meminta penyidik menerapkan sangkaan yang dianggap sesuai dengan fakta hukum yang berkembang, yakni dugaan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP Baru, serta mempertimbangkan penerapan Pasal 471 KUHP Baru mengenai dugaan perencanaan penganiayaan berat apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
“Kami berharap penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada. Kami juga meminta pelaku tetap ditahan dan nantinya dijatuhi hukuman yang setimpal apabila terbukti bersalah di persidangan, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera,” katanya.
Herwanto mengungkapkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, terduga pelaku diduga mendatangi lokasi kejadian dengan membawa sebilah golok dari kediamannya di Perumahan Sidosari 2 menuju Perumahan Sidosari 3 sebelum insiden penyerangan terjadi.
Dugaan tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari fakta yang diharapkan dapat didalami secara menyeluruh oleh penyidik.
Ia menegaskan, keluarga korban berharap seluruh proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi Yudi Kurniawan beserta keluarganya serta menjadi pembelajaran agar tindakan kekerasan serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua LKBH PAN Lampung, Dr. Ahmad Handoko, SH., MH., menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa seseorang harus diproses secara tegas tanpa pandang bulu.
“Perbuatan yang diduga dilakukan pelaku tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa. Korban mengalami luka yang sangat serius dan harus menjalani operasi besar. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada korban melalui penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan,” tegas Ahmad Handoko.
Menurutnya, LKBH PAN akan mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses persidangan selesai.
“Kami akan mengawal perkara ini sejak tahap penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan. Harapan kami, apabila nantinya terdakwa terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya serta menjadi efek jera agar tindakan kekerasan seperti ini tidak kembali terulang,” ujarnya.
Ahmad Handoko juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan main hakim sendiri ataupun kekerasan.
“Indonesia adalah negara hukum. Setiap sengketa atau persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan. Kami percaya aparat penegak hukum akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Sektor Natar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun pasal yang akan disangkakan kepada terduga pelaku.(*)







