Satreskrim Polres Mesuji Berhasil Amankan Empat Pelaku Pembunuh Tapir

Foto. Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun.

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung

Dalam waktu singkat satreskrim Polres Mesuji mengungkap kasus pembunuhan satwa liar dilindungi jenis tapir di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Empat orang yang diduga terlibat dalam perburuan hingga penyembelihan satwa tersebut telah diamankan.

Polda Lampung melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/08/VII/2026/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG tertanggal 2 Juli 2026.

Saat ini Keempat terduga pelaku sudah diamankan Polisi dan dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Berawal saat seekor tapir terlihat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera oleh seorang warga bernama Sugi. Satwa itu kemudian berlari menuju kawasan Hutan Register 45 Mesuji Lampung.

Sesampainya di kawasan hutan, tapir diduga dikejar sejumlah warga, kemudian ditombak, disembelih, dan dipotong-potong. Daging satwa yang dilindungi itu bahkan diduga dibagikan kepada warga sekitar.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Mesuji bersama Tim Tekab 308 langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada malam harinya, sekitar pukul 22.55 WIB, petugas berhasil mengamankan empat terduga pelaku di lokasi berbeda.

Mereka masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43), yang seluruhnya merupakan warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar, menombak, menyembelih, hingga menyediakan golok yang digunakan untuk menyembelih tapir,” kata Yuni, Jumat, 3 Juli 2026.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video kondisi tapir usai disembelih, satu bilah tombak patah, satu bilah golok, tulang-belulang, kulit, serta daging tapir yang telah diolah.

Yuni menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polda Lampung dalam menindak setiap tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi.

“Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir,” ujarnya.

Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mesuji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tambahnya.

Yuni mengingatkan, perburuan terhadap satwa dilindungi merupakan tindak pidana yang diancam sanksi pidana karena satwa liar memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

“Negara memberikan perlindungan terhadap satwa liar demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati. Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Mesuji masih melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, melakukan penahanan terhadap para tersangka, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (*)

Pos terkait