Terbongkar di Bakauheni, Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Bawa 5 Kg Sabu, Libatkan Oknum Brimob dan TNI AL
Bandar Lampung, Bongkar Post – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Bakauheni berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi serta mengamankan empat orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HS, HR, HB, dan DK. Dari hasil penyelidikan diketahui HB merupakan oknum anggota Brimob, sementara DK tercatat sebagai prajurit aktif TNI Angkatan Laut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Menurutnya, Polda Lampung tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkotika, termasuk apabila pelakunya berasal dari aparat penegak hukum maupun institusi negara.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan tiga paket besar sabu dengan total berat sekitar lima kilogram, dua bungkus berisi 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut, empat unit telepon seluler, serta dua kendaraan yang dipakai para pelaku.
Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu, sedangkan pil ekstasi bernilai sekitar Rp60,6 juta.
Keberhasilan pengungkapan ini dinilai mampu mencegah dampak yang jauh lebih besar. Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti tersebut berpotensi diedarkan kepada sekitar 150 ribu pengguna sabu dan 202 pengguna ekstasi, sehingga penyitaannya menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat.
Kasus ini bermula pada 27 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, ketika petugas mengamankan HR di area pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni. Pemeriksaan terhadap telepon genggam miliknya mengungkap dugaan keterlibatan dalam transaksi narkotika.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada HS dan HB yang berada di jalur antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan. Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi bahwa tas berisi narkotika telah dibawa oleh DK ke atas kapal.
Tim langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menemukan DK bersama tas ransel hitam yang di dalamnya terdapat tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polda Lampung menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai aturan tanpa perlakuan istimewa. Penyidikan terhadap tersangka sipil dan oknum Brimob ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sedangkan penanganan terhadap oknum prajurit TNI AL dilimpahkan kepada Denpom Lanal sesuai kewenangan militer.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam memutus jaringan narkoba yang masih beroperasi di berbagai wilayah.Jika ingin lebih khas gaya Bongkar Pos, saya juga bisa membuat versi yang lebih tajam dengan angle investigatif tanpa mengubah fakta. (*)







