Laskar Lampung Laporkan Ketua Bawaslu Lamteng ke Kejati, Diduga Korupsi Dana Hibah Rp22 Miliar
Bongkar Post, Bandar Lampung
Laskar Lampung Indonesia (LLI) secara resmi melaporkan dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024 yang diduga dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, Yuli Efendi, bersama jajarannya.
Laporan disampaikan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LLI, pada Selasa (24/6/2025).
Sekretaris Jenderal DPP LLI, Panji Nugraha, S.H., mengatakan, bahwa laporan ini adalah bentuk komitmen masyarakat sipil untuk ikut serta dalam pemberantasan korupsi dan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara.
“Hari ini DPP Laskar Lampung secara resmi melaporkan dugaan korupsi dana hibah dari Pemda Lampung Tengah tahun anggaran 2024 yang diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah ke Kejati Lampung,” ujar Panji, kepada wartawan.
Panji menyebut langkah ini didasarkan pada semangat Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa korupsi adalah musuh utama negara.
“Sesuai dengan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo bahwa korupsi adalah musuh negara, maka sebagai warga negara kami ikut ambil bagian untuk membantu Presiden memberantas setiap indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Panji.
Dalam laporan yang diserahkan ke Kejati Lampung, Panji mengatakan pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti pendukung. Bukti tersebut antara lain berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah serta dokumen resmi pemberian hibah dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ke Bawaslu Lampung Tengah, yang terjadi saat Musa Ahmad masih menjabat sebagai Bupati.
“Laporan kami ke Kejati dilengkapi dengan bukti-bukti, diantaranya SPJ penggunaan dana hibah dan dokumen hibah dari Pemda Lampung Tengah ke Bawaslu, yang ditandatangani di masa Bupati Musa Ahmad,” jelasnya.
Panji mendesak Kejati Lampung agar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan tanpa diskriminasi hukum.
“Kami berharap agar Kejati Lampung memproses laporan ini dan menjadikan hukum sebagai Panglima. Semua orang harus diperlakukan sama di mata hukum, tanpa pandang bulu dan jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum di negeri ini,” pungkas Panji.
Adapun anggaran yang diduga dikorupsi oleh oknum Ketua Bawaslu Lampung Tengah bersama jajarannya bersumber dari dana hibah APBD Lampung Tengah tahun 2024, dengan total anggaran sebesar Rp22 miliar.
Dari anggaran tersebut, sejumlah pos kegiatan diduga menjadi lahan penyimpangan, diantaranya, Pemeliharaan BBM kendaraan Rp511.200.000, Sewa gedung/mebeler/peralatan kantor Rp1.186.050.000 ; Pelayanan operasional perkantoran Rp2.687.710.000, Sosialisasi pengawasan pemilu Rp1.000.000.000
Modus korupsi yang dilakukan, menurut Panji, adalah dengan melakukan mark-up anggaran, dimana nilai yang dicantumkan dalam dokumen anggaran jauh lebih tinggi dari biaya riil yang dikeluarkan di lapangan.
“Dari dokumen dan data yang kami pelajari, indikasi mark-up anggaran sangat kuat. Jumlah yang dianggarkan tidak sesuai dengan biaya sebenarnya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut,” tutup Panji. (jim)







