Lanjut Perkara Tipu Gelap, LBH Al-Bantani Laporkan Nanang Ermanto ke Polda Lampung

Oplus_131072

Lampung Selatan, BP

Kasus tipu gelap yang menyeret nama Nanang Ermanto, kembali mencuat. Bersamaan dengan pelepasan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan yang kegiatannya menelan dana hingga Rp500 juta, bersumber dari APBD setempat.

Bacaan Lainnya

LBH Al-Bantani kembali mempermasalahkan perkara tipu gelap yang dilakukan oleh mantan terpidana Akbar Bintang Putranto (ABP) terhadap korban Yusar Riyaman Saleh, tersebut.

Advokat Al-Bantani, Dr. Januri, SH.,MH, mengaku akan melaporkan secara resmi, Nanang Ermanto ke Polda Lampung.

“Dia (Nanang Ermanto, red) diduga kuat ada dalam pusaran tindak pidana korupsi. Maka, agar perkara ini terang benderang, kita akan laporkan ke Polda Lampung,” pungkas Januri, pada Selasa (12/2/2025).

Dalam perkara ini, Akbar Bintang Putranto (ABP) sudah menjalani proses hukum di LP Rajabasa, Bandar Lampung, selama 1,5 tahun.

Dalam fakta persidangan, saat itu terdakwa Akbar Bintang Putranto menerima uang sebanyak Rp2,5 miliar dari Yusar Riyaman Saleh untuk dapat menjabat sebagai Kepala Dinas PU Lampung Selatan.

“Selain Nanang Ermanto, kita juga melaporkan Yusar Riyaman Saleh,” ujarnya.

Dikatakan, pada putusan perkara 467/Pid.B/2023.PN.Tjk dalam pertimbangan hakim menyebutkan memerintahkan Polri untuk kembangkan perkara Akbar Bintang Putranto, yang disebut ada keterlibatan pihak lain.

Putusan Hakim mencantumkan perintah yang ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum, untuk dapat mengembangkan perkara tipu gelap, demi hukum yang berkeadilan.

“Ada pihak lain yang harus bertanggungjawab yang juga menikmati uang tindak pidana dalam perkara tersebut, maka dirasa tidak adil jika hanya terpidana Akbar Bintang Putranto yang mendapat hukuman,” tandasnya.

“Dalam putusan Hakim sudah jelas kok, ada pihak lain yang menikmati, maka dalam amarnya memerintahkan menyerahkan kepada Polri untuk mengembangkan keterangan dalam perkara ini, demi terciptanya keadilan dan persamaan di muka hukum,” tegas  Januri.

Dalam kasus ini, lanjut pengacara lain yang juga tergabung di LBH Al-Bantani, Adi Yana, SH bahwa Nanang Ermanto dan Yusar Riyaman Saleh, diduga kuat menikmati aliran uang tersebut.

“Fakta persidangan sudah jelas bukti-bukti Nanang Ermanto dan Yusar, diduga terlibat dalam pusaran korupsi sangat kuat. Apalagi ini berdasarkan putusan pengadilan,” kata Adi Yana.

Menurutnya, kali ini, Nanang Ermanto dan Yusar Riyaman Saleh tak bisa menghindar lagi dari jeratan hukum.

“Kita pastikan dan kami percaya kepada Polri, akan tetap profesional dalam menindaklanjuti perkara ini,” pungkasnya. (tk/*)

Pos terkait