Opini
Hukuman Mati Koruptor adalah Warning untuk Pencegahan
Opini – Oleh: Rusmin
Sebuah kebun anggur yang luas dipagari kawat berduri dan dialiri listrik tegangan tinggi. Di depannya dipasang papan peringatan: “Awas! Pagar ini dialiri arus listrik bertegangan tinggi yang dapat mengancam keselamatan Anda.” Tujuannya bukan mencari pencuri untuk dihukum mati. Pagar itu dibuat agar orang berpikir ulang sebelum masuk dan mengambil sesuatu yang bukan miliknya.
Analogi sederhana itu dapat digunakan untuk melihat perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor: apakah keberadaan ancaman pidana paling berat semata-mata dimaksudkan untuk menghukum, atau juga menjadi peringatan keras agar kejahatan tidak dilakukan sejak awal?
Warning sebelum pelanggaran terjadi
Di sinilah analogi pagar listrik menjadi relevan sebagai sebuah sudut pandang.
Pemilik kebun tidak harus menunggu pencuri masuk, mengambil hasil kebun, kemudian tertangkap. Ia memasang pagar sebelum pencurian terjadi. Papan peringatan dipasang agar siapa pun yang melihatnya mengetahui risiko yang akan dihadapi jika nekat menerobos.
Logika pencegahan semacam itu dapat pula digunakan untuk memahami keberadaan ancaman pidana.
Hukuman bukan hanya berbicara mengenai apa yang terjadi setelah seseorang melakukan pelanggaran. Ancaman hukuman juga merupakan pesan yang disampaikan negara sebelum pelanggaran dilakukan.
Bagi korupsi, pesan tersebut menjadi semakin penting karena yang dipertaruhkan bukan sekadar kepemilikan seseorang atau sebuah perusahaan. Korupsi dapat menyentuh uang dan sumber daya yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Tetapi ada batas penting yang tidak boleh dilewati: ancaman hukuman tidak boleh dipahami sebagai izin bagi negara untuk menghukum seseorang tanpa proses hukum.
Pagar listrik dalam analogi tersebut tetap memiliki fungsi sebagai peringatan. Ia bukan pembenaran untuk membunuh siapa pun yang mendekatinya.
Begitu pula hukum pidana. Penjatuhan pidana mati harus melalui proses peradilan dan memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.
Efek jera bukan satu-satunya ukuran
Pendukung hukuman berat biasanya melihat ancaman pidana sebagai bagian dari upaya menciptakan efek jera.
Namun, pencegahan korupsi tidak mungkin hanya dibebankan kepada ancaman hukuman.
Sistem pengawasan, transparansi anggaran, pengadaan barang dan jasa yang terbuka, penguatan lembaga penegak hukum, kepastian penanganan perkara, pengembalian aset hasil korupsi, serta integritas penyelenggara negara tetap menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan korupsi.
Ancaman hukuman yang berat tanpa kepastian penegakan hukum dapat kehilangan daya cegahnya.
Sebaliknya, hukum yang ditegakkan secara konsisten dapat membuat pesan pencegahan menjadi jauh lebih kuat.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah koruptor harus dihukum mati atau tidak.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: seberapa serius negara ingin membuat setiap orang berpikir ulang sebelum mengambil sesuatu yang bukan haknya?
Pagar bukan tujuan akhir
Kembali ke kebun anggur.
Pemilik kebun memasang pagar bukan karena ia berharap seseorang tersengat listrik. Justru sebaliknya. Ia berharap tidak ada orang yang mencoba menerobos.
Dalam kerangka itulah hukuman mati dapat dipandang sebagai salah satu bentuk warning dalam sistem hukum—bukan sebagai tujuan akhir pemberantasan korupsi.
Hukum tetap harus bekerja melalui proses yang sah. Bukti harus diuji. Hak tersangka dan terdakwa harus dihormati. Putusan harus dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang. Dan pidana mati, jika hendak diterapkan, harus memenuhi syarat hukum yang sangat ketat.
Pesannya sederhana: pencegahan idealnya bekerja sebelum kejahatan terjadi.
Sebab, seperti pagar yang dipasang sebelum pencuri datang, hukum yang efektif bukan hanya tentang seberapa keras hukuman dijatuhkan setelah pelanggaran terjadi. Ia juga tentang seberapa kuat peringatan yang membuat orang memilih untuk tidak melanggar.
Dalam konteks korupsi, mungkin di situlah makna paling penting dari sebuah ancaman pidana: bukan berharap ada orang yang sampai dihukum mati, melainkan menciptakan sistem hukum yang membuat siapa pun berpikir berkali-kali sebelum mempertaruhkan kepentingan publik demi keuntungan pribadi. (*)







