Korupsi DAK, Mantan Kadisdik Tuba Divonis 6 Tahun Penjara

TULANG BAWANG – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang (Tuba), Nasaruddin, divonis enam tahun penjara, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 21 Oktober 2021.

Setelah dinilai oleh Majlis Hakim terbukti melakukan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik prasarana yang bersumber dari APBD Tuba untuk dibagikan ke 142 sekolah sebesar Rp.36,193 miliar. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang (Tuba), Nasaruddin, divonis enam tahun penjara, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 21 Oktober 2021.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatan terdakwa itu merugikan negara hingga Rp3,67 miliar.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Efiyanto.

Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,86 miliar subsider tiga tahun penjara.

Selain Nasaruddin, Majlis Hakim juga memvonis Manajer Koperasi BMW Guntur Abdul Naser dengan lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Diringa juga wajib membayar uang pengganti Rp710 juta dan jika tidak membayar diganti dengan kurungan dua tahun enam bulan.

Hal tersebut berdasarkan atas keduanya telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Nasaruddin delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.

Sementara, terdakwa Guntur Abdul Nasser, dituntut delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan. Atas vonis tersebut, jaksa Kejari Tuba, Hendra Dwi Gunadi, memilih untuk pikir-pikir.

Untuk diketahui, perkara tersebut berawal dari Pemkab Tuba yang mendapatkan DAK fisik prasarana yang bersumber dari APBD Tuba sebesar Rp36.193.430.000 untuk dibagikan ke 142 sekolah.

Jumlah itu dengan rincian 75 SD Negeri sebesar Rp21,943 miliar, 11 SD swasta sebesar Rp1,585 miliar, 41 SMP Negeri Rp9,724 miliar, 11 SMP swasta Rp1,567 miliar, dan empat sanggar kegiatan belajar sebesar Rp1,373 miliar. Namun, dalam penyalurannya, tiap sekolah diminta menyetorkan fee 12,5% dan sebagian 10% dari bantuan yang didapat sekolah.

(RIS)

Pos terkait