Komisi I DPRD Bandar Lampung Siap Tindaklanjuti Dugaan Pungli PTSL Kelurahan Kebon Jeruk

HANAFI PULUNG

Bandar Lampung, BP.id
Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung siap menindaklanjuti dugaan pungli program PTSL di Kelurahan Kebon Jeruk, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Hal itu diungkap Ketua Komisi I Hanafi Pulung, kepada Bongkarpost.id, saat diminta tanggapannya atas dugaan pungli PTSL di kelurahan tersebut.

“Kami siap menindaklanjuti adanya dugaan pungli PTSL, kami akan segera panggil mereka yang terlibat dalam pembuatan PTSL di kelurahan itu. Karena berdasarkan aturannya, pembuatan sertifikat PTSL di Provinsi Lampung dipungut biaya Rp200 ribu, hal itu berdasarkan SKB 3 Menteri,” jelas politisi gaek asal PDIP ini.

Bacaan Lainnya

Ia pun meminta warga yang telah dipungut sejumlah uang untuk pembuatan sertifikat PTSL diluar ketentuan, untuk segera melayangkann surat laporannnya ke DPRD Kota Bandar Lampung.

“Kita akan segera menindaklanjutinya, apalagi ini bisa dikatakan pungli, karena tidak sesuai aturan yang berlaku, dan hingga saat ini sertifikat belum diterima warga,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung pertanyakan realisasi program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), yang hingga saat ini masih terkatung-katung. Pasalnya, untuk memproses sertifikat tanah melalui program PTSL itu, warga dipungut dana yang bervariasi nilainya hingga Rp1.200.000 per bidang tanah. Hal itu terungkap saat tim Bongkarpost.id mendatangi sejumlah warga di kelurahan tersebut.

“Kami sudah memberikan dana untuk proses pembuatan sertifikat melalui program pemerintah PTSL, kami diminta oleh Pokmas sebesar Rp1.200.000 per sertifikat, dana kami berikan secara bertahap yang alasanya akan digunakan untuk pembuatan sporadik, biaya ukur, hingga keluarnya sertifikat PTSL,” ungkap salah seorang warga yang enggan ditulis namanya.

Warga pun menjadi bertanya-tanya kenapa hingga saat ini sertifikat tanah PTSL belum jadi, padahal Lurah yang membuat surat sporadik itu sudah berganti. Pada saat itu, Lurah Kebon Jeruk dijabat oleh Hi. Syahrial Azmi, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Camat Telukbetung Utara.

Sementara saat dikonfirmasi, Ketua Pokmas Kelurahan Kebon Jeruk, Reza mengaku, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur SK 3 Menteri. Namun saat ditanya apa isi dari peraturan SK 3 Menteri itu, Reza berkilah lupa. “Waduh lupa mas,” ucapnya singkat via telpon

Ketika dirinya dikonfirmasi terkait persoalan PTSL, ia pun meminta agar persoalan keluarnya surat sporadik juga dipertanyakan kepada Lurah yang membuatnya, yang pada saat itu dijabat oleh Syahrial Azmi.

“Jangan cuma saya yang ditanya mengenai pembuatan PTSL, karena sebelumnya ada surat sporadik yang dikeluarkan oleh Lurah, jadi jangan hanya saya saja yang ditanya, tanya juga Lurahnya,” kelitnya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan, surat sporadik dibuat oleh Lurah yang pada saat itu dijabat oleh Syahrial Azmi, dengan biaya bervariasi antara Rp200.000 hingga Rp500.000. Uang tersebut hanya untuk pembuatan surat sporadik.

Selanjutnya, nilai uang yang disetorkan warga menjadi bertambah Rp500.000, saat surat sporadik berada di Pokmas. Dan bertambah lagi Rp200.000 dengan alasan untuk biaya tukang ukur. Sehingga total yang diberikan warga untuk pembuatan sertifikat PTSL mencapai Rp1.200.000 per bidang tanah. (sugi)

Pos terkait