BANDAR LAMPUNG – Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang harus bersikap tegas menyikapi persoalan keluhan buruh terkait persoalan sertifikat perumahan buruh yang berada di Dusun Sukorejo, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, yang hingga saat ini tak jelas juntrungannya.
Menyikapi hal itu, Ketua SPTI Pelabuhan Panjang, Gojali, via Seluler menegaskan, sebelumnya di saat era kepengurusan lama Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Sainin Nurjaya (Alm) sudah ada kesepakatan antara Pengurus Koperasi TKBM dengan PT. Duta Hidup Lestari. Sebagai penyedia jasa pengadaan perumahan TKBM. Dalam kesepakatan itu PT. Duta Hidup Lestari akan melakukan pemecahan sertifikat, dari sertifikat induk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) apabila telah terbangun sebanyak 250 Unit Perumahan TKBM.
Gojali juga mengatakan, di era pengurus Koperasi TKBM sebelumnya (Sainin, red) telah terbangun sekitar 178 unit perumahan. Namun hingga saat ini belum ada pembahasan oleh pengurus Koperasi TKBM yang baru (Agus Sujatma) dengan pihak Developer PT. Duta Hidup Lestari, terkait persoalan pemecahan sertifikat untuk status kepemilikan perumahan anggota Koperasi TKBM.
Bahkan, menurut Gojali, ia sebagai pengurus SPTI, wadah serikat pekerja bhruh TKBM di Pelabuhan Panjang sudah sering menyampaikan teguran secara resmi kepada pengurus Koperasi TKBM agar segera membahas dengan PT. Duta Hidup Lestari terkait persoalan pemecahan sertifikat sekitar 178 unit perumahan buruh TKBM yang sudah terbangun di era kepengurusan koperasi yang lama (Sainin, red).
Menurut sumber Bongkar Post, bila disimak dalam satu poin Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang dengan PT. Duta Hidup Lestari tentang pengadaan perumahan TKBM Pelabuhan Panjang bernomor : 005/Addendum/KOP.TKBM/PP/01/III/2020 dan Nomor : 005/Addendum/DHL/LPG/III/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Samin dan Direktur PT. Duta Hidup Lestari, A. Tamzil. Isi bunyi kesepakatan itu pada Pasal 5 ayat 3 tentang Hak dan Kewajiban Koperasi TKBM menanggung biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) setiap pembangunan mencapai 200 Unit rumah, serta berlaku kelipatannya dengan mengajukan surat persetujuan dahulu kepada pihak pengembang (PT.DHL).
“Kalau melihat apa yang dikatakan oleh Ketua SPTI TKBM Pelabuhan Panjang itu tidak jauh berbeda dengan isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Addendum V Pasal 5 ayat 3, bila terbangun 200 Unit Perumahan itu sudah bisa diurus pemecahan Sertifikat nya. Nah, sekarang kembali kepada ketegasan Ketua Koperasi TKBM Agus Sujatma,” papar sumber Bongkar Post.
Menurutnya, sudah seharusnya Agus Sujatma sebagai Ketua Koperasi TKBM menindaklanjuti isi Perjanjian dalam Addendum V. Terutama lagi, yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) di era pengurus lama Sainin (Alm).
“Kan sudah jelas, Ketua SPTI, Pak Gojali aja sudah menjelaskan, kalau sudah ada kesepakatan antara Ketua Koperasi Sainin (Alm) dengan PT. DHL bahwa bila terbangun 250 unit rumah maka akan dilakukan pemecahan sertifikat. Sekarang tinggal ketegasan Ketua Koperasi aja menyikapi nasib buruh,” jelasnya.
Sementara, Ketua Koperasi TKBM, Agus Sujatma saat dikonfirmasi terkait persoalan sertifikat perumahan buruh TKBM Pelabuhan Panjang, dihubungi Via ponsel di nomor 081279088*** tidak diangkat. Begitu juga saat dihubungi dengan pesan singkat WhatsApp, hingga saat ini tidak menjawab.
(Firdaus)