Bandar Lampung, BP.id
Terkait longsor yang terjadi di Perumahan Citra Persada, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi angkat bicara. Ia geram, lantaran pihak Developer Perumahan Citra Persada berkilah, longsor yang terjadi akibat siklus hujan deras 5 tahunan.
Ia menilai pihak Developer tidak mengantisipasi terjadinya bencana longsor yang bakal terjadi di perumahan tersebut. Menurutnya, musibah (longsor, red) bisa dihindari apabila pihak Developer melakukan antisipasi dari awal pembangunan.
“Pembangunan perumahan itu harus ada siteplan, UKP UPL dan Amdal, jika aturan tersebut ditaati oleh pihak Developer, maka musibah seperti ini bisa dihindari,” ujar politisi muda Partai Golkar ini.
“Kami akan segera panggil pihak pengembang perumahan ini,” lanjutnya tegas.
Ia pun menyayangkan sikap Developer yang tidak tidak membangun prasarana keselamatan sebuah perumahan yang dibangun dibawah perbukitan, atau pegunungan yang memang rawan longsor.
“Dinas Permukiman dan Perumahan, serta Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandar Lampung segera turun, karena terkait kesalamatan jiwa warga,” kata dia.
Dikatakannya pula, harus ada monitoring dari pemerintah terkait mendirikan perumahan yang dibangun dibawah bukit atau di tebing. Salah satunya, Perumahan Citra Persada.
“Karena ada aturannya terkait ketinggian dan sebagainya dalam pembangunan perumahan dibawah bukit, gunung, atau di tebing dan dataran tinggi,” jelasnya.
Ia pun meminta pemerintah tidak mudah memberikan izin kepada developer yang hendak membangun perumahan di daerah yang rawan terjadi bencana.
“Pemerintah Kota Bandar Lampung jangan mudah memberikan izin kepada developer perumahan yang mengambil lokasi pembangunan di daerah resapan air, RTH (ruang terbuka hijau) dan lain sebagainy. Ini harus jadi perhatian yang serius dari pemerintah dan dinas terkait,” tandasnya.
Sementara, ditambahkan Riza, Sekretaris Komisi 3, bahwa setiap pelaku usaha atau developer yang membangun perumahan diatas bukit, wajib mengikuti aturan-aturan dalam penataan lingkungan untuk menghindari terjadinya longsor dan banjir. Hal ini sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
Terkait kasus Perumahan Citra Persada, ia meminta pihak developer memikirkan pengendalian dan pencegahan lingkungannya, seperti membuat talud dan drainase, serta embung pembuangan air.
“Developer juga harus dan memiliki perizinan, serta kajian dokumen UKL UPL (Upaya Pengelolaan dan Upaya Pengendalian Lingkungan Hidup), SPPL, serta penataan lingkungan untuk menghindari dampak kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat,” pungkas pemilik nama lengkap Achmad Farid Riza ini.
Mengulas sebelumnya, pihak Developer Perumahan Citra Persada, yang berada di Jalan H. Agus Salim, Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, diduga mengabaikan keselamatan warga. Utamanya, warga yang berada di perumahan tersebut.
Warga terancam keselamatan akibat terjadinya bencana longsor. Pasalnya, hujan terus menerus yang terjadi pada Rabu malam (29/1/2020), mengakibatkan bukit di belakang perumahan tersebut longsor. Hampir saja sejumlah unit rumah yang berada di Blok T Perumahan Citra Persada itu tertimbun longsoran tanah.
Sementara, pihak Developer Perumahan Citra Persada saat dikonfirmasi tampak tidak cepat tanggap atas kejadian longsor yang membahayakan warga di perumahan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Yuli selaku pihak Developer Perumahan Citra Persada mengatakan, karena curah hujan tinggi per 5 tahun maka terjadi bencana alam.
“Tetapi developer sudah membantu dan bertanggungjawab untuk menyelesaikannya, dan warga perumahan juga sudah tahu,” jelas Yuli, saat dihubungi via Whatsapp, seraya menyilahkan Bongkarpost.id untuk konfirmasi kepada RT setempat.
Sementara ditanya soal keselamatan warga dimana perumahannya terletak di bawah bukit, dimana seharusnya dibangun Talud Penahan Tanah (TPT), Yuli kembali menjelaskan bahwa terjadinya bencana alam tidak bisa diduga.
“Ini kan musibah alam yang tidak bisa kita lawan, tetapi selaku developer kami tetap berkoordinasi dengan team terkait di Perumahan Citra Persada,” jelasnya.
Melalui Whatsapp, Yuli pun mengirimkan gambar saat pihaknya tengah membersihkan longsoran tanah. Padahal seharusnya, tidak hanya membersihkan longsoran tanah, pihak developer juga harus membangun TPT (talud penahan tanah), untuk mengantisipasi terjadinya longsoran lanjutan. Apalagi saat ini musim penghujan dengan intensitas yang cukup tinggi, sehingga longsoran yang lebih dahsyat lagi kemungkinan dapat terjadi, bahkan bisa menyebabkan korban jiwa. (sugi/tika)