Bandar Lampung, BP
Menjelang akhir tahapan pemilu, Ketua Gepak Lampung, Wahyudi, mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran publikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan. Hingga H-4 pemilu, KPU belum mempublikasikan daftar penerima hibah anggaran publikasi sebesar Rp300,5 juta.
“Sampai sekarang, tidak ada kejelasan siapa saja pihak yang menerima anggaran ini. Kami menduga ada yang tidak beres,” ujar Wahyudi, saat berada di acara Bawaslu Lampung, pada Minggu (24/11/2024).
Menurutnya, ketertutupan KPU Lampung Selatan dalam memberikan pertanggungjawaban anggaran dapat memicu kecurigaan adanya penyelewengan atau penyalahgunaan dana oleh oknum tertentu.
Sebelumnya, sejumlah organisasi pers juga mempertanyakan alokasi dana yang seharusnya digunakan untuk publikasi. Namun, meski sempat viral di media sosial, KPU Lampung Selatan belum memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
“Kami mendesak KPU untuk segera mempublikasikan rincian anggaran publikasi ini. Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk bagi transparansi dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu,” tambah Wahyudi.
Transparansi atas penggunaan anggaran publikasi dianggap penting untuk memastikan dana hibah sebesar itu benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, terutama di tengah sorotan masyarakat dan organisasi pers terhadap kinerja KPU.
Wahyudi juga mengingatkan bahwa keterbukaan adalah bagian dari tanggungjawab KPU sebagai penyelenggara pemilu yang netral dan profesional.
Jika KPU Lampung Selatan terus bungkam, Wahyudi akan melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan pribadi. Publik berhak tahu bagaimana anggaran ini digunakan,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan KPU dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu di Lampung Selatan. Publik kini menunggu langkah cepat dan transparan dari KPU untuk menyelesaikan persoalan ini. (tk/*)