Sidang Korupsi Dana PI PT LEB: Keterangan Saksi Ungkap Peran Tiap Pihak
Bongkar Post | Lampung — Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.
Dalam sidang lanjutan pada Kamis (30/4/2026), jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk mengurai mekanisme pengelolaan dan aliran dana PI bernilai ratusan miliar rupiah.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Nurul Fajri, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.
Peran Saksi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam keterangannya, Nurul Fajri menjelaskan posisi BPKAD sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kas daerah, termasuk pencatatan penerimaan yang masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, Plt Kepala BPKAD Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan mekanisme pencatatan dana yang diterima dari PT Lampung Jasa Utama (LJU). Ia menyebut dividen sebesar Rp140 miliar yang diterima digunakan, antara lain, untuk penyaluran dana bagi hasil pajak ke kabupaten/kota”.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dari upaya jaksa untuk menelusuri apakah dana PI dari PT LEB telah masuk dan dikelola di kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Penelusuran Aliran Dana
Selain Nurul Fajri, persidangan juga menghadirkan saksi lain dari unsur pemerintah daerah dan pihak terkait perusahaan, termasuk mantan Penjabat Gubernur Lampung Samsudin. Arinal Djunaidi absen dengan alasan sakit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berfokus pada:
– Mekanisme penerimaan dana PI
– Proses penyaluran dan pencatatan dana
– Pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan
Langkah ini bertujuan memastikan kesesuaian antara prosedur yang seharusnya dengan realisasi di lapangan.
Perkembangan Perkara
Dalam perkembangan kasus ini, nama Arinal Djunaidi turut disebut dalam proses hukum. Namun, pembuktian atas dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih berlangsung dan akan ditentukan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang terungkap di persidangan.
Proses Hukum Berjalan
Hingga saat ini, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya. Pengadilan akan menilai seluruh keterangan saksi, dokumen, serta bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan akhir.
(Rusmin)







