Nyanyian Pelaku Bongkar Dugaan Kades di Balik Illegal Logging : LLI Desak Polisi Jangan Lindungi Dalang

Nyanyian Pelaku Bongkar Dugaan Kades di Balik Illegal Logging : LLI Desak Polisi Jangan Lindungi Dalang

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Utara – Aroma skandal illegal logging di kawasan hutan Register 34 Tangkit Tebak, Kecamatan Tanjung Raja, kian menguat.

Bukan sekadar pembalakan liar biasa, kasus ini menyeret dugaan keterlibatan oknum pejabat desa.

Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia (LLI), Nerozely Agung Putra—yang dikenal sebagai Nero Koenang—mendesak aparat kepolisian dan Polisi Kehutanan (Polhut) bertindak cepat dan tegas, tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menjerat pihak yang diduga sebagai dalang.

Desakan tersebut merespons pengungkapan dua terduga pelaku, Slamat dan Wawan, yang diamankan dalam patroli rutin UPTD Polhut Lampung Utara pada Jumat (10/04/2026).

Dalam rekaman video berdurasi sekitar 1 menit 50 detik, keduanya menyebut nama oknum Kepala Desa Tanjung Beringin berinisial AW sebagai pihak yang diduga memberi perintah sekaligus mengendalikan aktivitas pembalakan.

“Jika benar ada aktor intelektual di balik praktik ini, maka aparat tidak boleh ragu. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Nero, dalam press rilisnya, Selasa (5/5/2026).

Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi aparat penegak hukum. Dugaan keterlibatan kepala desa menempatkan perkara ini tidak lagi pada level pelanggaran biasa, melainkan indikasi kejahatan terorganisir yang melibatkan kekuasaan lokal.

Nero mengingatkan bahwa lambannya penanganan atau kegagalan mengusut hingga ke aktor utama justru akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum masih bisa “ditawar” ketika berhadapan dengan kekuasaan.

“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran. Jika bukti awal sudah ada, maka penyelidikan harus ditingkatkan. Jangan berhenti di pekerja, bongkar struktur di belakangnya,” ujarnya.

Pembalakan liar di kawasan hutan negara seperti Register 34 Tangkit Tebak bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman ekologis.

Kerusakan hutan berdampak langsung pada hilangnya fungsi lindung, rusaknya habitat, hingga meningkatnya potensi bencana seperti banjir dan longsor.

Dalam konteks ini, Nero menilai illegal logging bukan sekadar tindak pidana, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik.

LLI menegaskan bahwa aparat kepolisian dan Polhut harus menunjukkan keberanian institusional dengan menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan.

“Kalau hanya menangkap pelaku lapangan, itu bukan penegakan hukum itu hanya formalitas. Publik menunggu keberanian aparat untuk menyentuh aktor utama,” kata Nero.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berpotensi menjadi preseden penting: apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau kembali tunduk pada relasi kekuasaan.

LLI memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga tuntas.

“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku perusakan hutan. Jika hukum masih punya wibawa, maka dalang harus ditangkap,” tutup Nero. (Tim)

Pos terkait