Foto. Ist
Bongkar Post, Bandar Lampung
Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan publik terkait adanya dugaan gratifikasi, transaksi jabatan, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek.
Berdasarkan pantauan media ini hasil investigasi di lingkungan internal pegawai dan juga pernyataan dari ASN Kemenag Lampung yang identitasnya minta dirahasiakan serta data pendukung, terdapat dugaan praktik: transaksi jabatan (jual beli jabatan) gratifikasi dalam proses promosi dan mutasi pejabat, penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan jabatan, konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek negara (SBSN), yakni pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa, pelanggaran prinsip merit system dalam manajemen ASN.
“Informasi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas tata kelola pemerintahan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung,” ujar nara sumber tersebut kepada tim Bongkar Post pada Senin (20/4) lalu.
Praktik tersebut diduga melibatkan beberapa pejabat strategis di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, khususnya Kepala Bagian Tata Usaha (inisial YM) serta pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan struktural maupun keluarga dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Selain itu, dikatakannya bahwa, terdapat indikasi konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) karena adanya keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dalam satu rantai pengambilan keputusan proyek.
“Hal ini disampaikan dengan itikad baik agar dapat menjadi bahan perhatian dan pengawasan Lembaga Swadaya Masyarakat, penyelidikan dan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK,red) atau aparat pengawasan internal pemerintah,” terang nara sumber internal yang tak mau identitasnya diketahui.
Latar Belakang
Diketahui sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum dilantik oleh Menteri Agama Republik Indonesia pada 12 November 2025. Selanjutnya YM dilantik sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Lampung pada 29 Februari 2026.
Sejak kepemimpinan tersebut berjalan, berbagai kebijakan serta pola pengelolaan organisasi dan jabatan yang diterapkan menimbulkan keresahan yang cukup luas, tidak hanya di lingkungan internal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, tetapi juga di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung bahkan sampai ke Madrasah dan juga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Keresahan tersebut terutama berkaitan dengan dugaan praktik transaksi jabatan, pengondisian jabatan strategis, serta konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Uraian Dugaan Masalah
1. Dugaan Mahar Jabatan Eselon III
Pada 29 Januari 2026, dilakukan pelantikan 12 pejabat administrator (Eselon III) di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, dengan rincian:
8 pejabat hasil rolling
3 pejabat promosi dari Eselon IV
1 pejabat yang sebelumnya tidak pernah menjabat Eselon IV
Beberapa pejabat Promosi yang dilantik antara lain:
– YM Kepala Bagian Tata Usaha (Tidak pernah menduduki esselon IV langsung jadi orang nomor 2 di kanwil),
– HS Kepala Bidang Madrasah,
– MS Kepala Kemenag Lampung Barat,
– MK Kepala Kemenag Pesisir Barat.
Berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan internal, dan juga cerita dari pejabat promosi diduga terdapat permintaan mahar jabatan antara Rp400 juta hingga Rp 750 juta per orang untuk memperoleh jabatan Eselon III tersebut.
2. Dugaan Transaksi Jabatan pada Promosi Selanjutnya
Pada 12 Februari dan 10 Maret 2026, kembali dilakukan pengangkatan pejabat administrator:
– FY sebagai Kepala Bidang Urais,
– KA sebagai Kepala Kantor Kemenag Pringsewu,
– Ap sebagai Kepala Kantor Kemenag Kanupaten Lampung Utara.
Ketiganya merupakan promosi dari Eselon IV ke Eselon III.
Dalam proses tersebut diduga terdapat permintaan mahar jabatan sebesar Rp400 juta untuk jabatan Kepala Bidang Urais, Rp500 juta untuk jabatan Kepala Kemenag Pringsewu, Rp750 juta untuk Jabatan Kepala Kemenag Lampung Utara.
3. Dugaan Transaksi Jabatan Eselon IV, Kepala Madrasah, dan Kepala KUA
Pada periode Februari hingga Maret 2026, disusun rencana promosi dan mutasi jabatan: pejabat Eselon IV, Kepala Madrasah, Kepala KUA di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Diduga terdapat praktik transaksi jabatan dengan nilai mahar berkisar Rp75 juta hingga Rp200 juta per Jabatan, saat ini SK masih dalam usulan pusat. Dan pembayaran mahar biasanya dilakukan setelah SK turun. Sehingga masih dimungkinkan untuk dilakukan Investigasi atau kemungkinan untuk Operasi Tangkap Tangan atau OTT.
4. Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Promosi, Rolling dan Mutasi
Di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung juga terjadi praktik Promosi, rolling dan mutasi jabatan yang diduga dilakukan secara semena-mena, tanpa mempertimbangkan: kompetensi pegawai, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan kebutuhan organisasi.
Pejabat Esselon III yang mempunyai kompetensi dan berintegritas Seperti HM yang semula menjadi (Kepala Bagian Tata Usaha), YA (Kepala Bidang Urais), AR (Kepala Bidang Pendidikan Madrasah), Er (Kepala Bidang Penais), dimutasi digantikan dengan orang-orang yang dianggap bisa menguntungkan secara finansial (pejabat pengganti dapat ditracking sepak terjangnya saat bertugas sebelumnya).
Demikian halnya rolling dan Mutasi SDM lainnya semuanya berdasarkan like and dislike semata.
Kakanwil tinggal menanda tangani dan menerima setoran. Adik kandung kakanwil yang tidak memiliki kemampuan арa pun, bisa menjadi Kaur TU di MAN 2 Bandar Lampung.
Indikasi Pelanggaran Hukum
Dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan:
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
-Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan),
– UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN,
– PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,
– Peraturan LKPP tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
“Informasi ini disampaikan dengan itikad baik, tanpa unsur kebencian ataupun fitnah, semata-mata sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas lembaga dan upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih di lingkungan Kementerian Agama,” pungkas Nara sumber ini.
Mereka berharap informasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para aktivis Lembaga Sosial Masyarakat di Lampung, KPK, aparat penegak hukum, dan Kementerian Agama untuk melakukan pemeriksaan dan Investigasi mendalam terhadap secara objektif dan profesional.
(Sampai berita ini ditayangkan, pihak Bongkar Post sudah berusaha menghubungi pihak Kanwil Kemenag Lampung sejak April lalu, namun karena telah dua kali pergantian kepala tim (katim) dalam waktu singkat, kami kesulitan mengkonfirmasi).
(Red)







