Keluarga Korban Asusila, Apresiasi Kinerja Kasat Reskrim Dalam Penanganan Kasus Pencabulan

Keluarga Korban Asusila, Apresiasi Kinerja Kasat Reskrim Dalam Penanganan Kasus Pencabulan

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Lampung,

Kasat Reskrim polresta Bandar Lampung berhasil ungkap kasus tindak asusila anak dibawah umur, pada hari Rabu (30/10/2024).

Tindak asusila pencabulan anak dibawah umur, yang semula pelaku berkenalan melalui media sosial, kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu, dengan iming-iming membelikan sepatu.

Kasat Reskrim Kompol M. Hendrik Apriliyanto, S.I.K., M.M, membenarkan adanya pristiwa tersebut dan sudah mengamankan pelaku serta bukti-bukti yang menguatkan.

“Pada hari Rabu (30/10/2024 ) sekira jam 11.30 Wib Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial W,” ungkap kasat reskrim.

“Pelaku Berhasil ditangkap ditempat kerjanya di JI. Za. Pagar Alam, Kedaton Bandar Lampung Tanpa perlawanan, lalu pelaku di amankan ke mako Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dan selanjutnya Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan tersangka terhadap pelaku berinisial W,”tutup kasat reskrim.

Adapun bukti yang diamankan antara lain :

1. (satu) helai jumpsuit corak garis-garis putih, pink dan abu-abu.

2. (satu) helai baju kaos lengan Panjang warna coklat

3. (satu) helai celana dalam warna pink

4. (satu) helai BH warna cream

5. (empat) pasang sepatu

Pelaku dikenakan PASAL. 81 UU. RI. No 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU. RI. NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK dengan ancaman Pidana Minimal 5 Tahun maksima 15 Tahun Penjara.

“Salah satu perwakilan dari keluarga korban turut menyampaikan terimakasih atas kinerja kasat reskrim polresta Bandar Lampung, yang dengan cepat menangkap serta menanggapi laporan,”ungkap perwakilan keluarga korban.(Diki)

Pos terkait