Tulang Bawang (Bongkarpost)- Terkait adanya laporan ke Polda Lampung dugaan kasus penipuan yang melibatkan salah satu Unsur Pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang, Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Masyarakat Tulangbawang Menyatu (FTBM) meminta kepada Aparat penegak hukum untuk dapat segera mengusut tuntas permasalahan tersebut, Senin (04/05/2020).
Ketua FTBM Ridwansyah menjelaskan, bahwa terkait laporan Lp/B.590/IV /2020/Lpg/ SPKT yang melibatkan MSH, dan merupakan salah satu unsur pimpinan DPRD Tulang Bawang, diduga terjadi akibat kebobrokan atas pengelolaan keuangan pada Sekretariat DPRD. Karena hutang yang dilaporkan tersebut tidak terbayarkan meski anggaran dana APBD yang dijanjikan untuk membayar hutang tersebut telah dicairkan.
Dalam laporan tersebut, FTBM menyebut selain melibatkan MSH, diduga kuat pula melibatkan Sekwan dan PPTK DPRD Tulang Bawang, dimana modus meminjam dana talangan kepada korban, karena untuk melaksanakan kegiatan yang anggarannya belum dapat dicairkan oleh pihak keuangan DPKAD Tulang Bawang.
Disinyalir, modus ini bukan kali pertama yang dilakukan oleh mafia atau penjahat anggaran di Sekretariat DPRD Tulang Bawang. Diketahui modus meminjam dana talangan ini dilakukan sejak Tahun 2017, 2018, 2019, hingga saat ini Tahun 2020.
Hingga terungkapnya dengan adanya laporan polisi, bahkan diketahui masih banyak hutang di DPRD Tulang Bawang yang belum terbayarkan, walaupun post anggarannya telah dicairkan.
“Berdasarkan hasil investigasi, kami berkeyakinan penuh, disimpulkan bahwa mereka oknum ASN dan salah satu unsur pimpinan DPRD Tulang Bawang bukan hanya melakukan pinjaman untuk dana talangan DPRD Tulang Bawang, akan tetapi dipakai untuk kepentingan pribadi, dibayar dengan dana APBD setiap pencarian, dan ini adalah kejahatan anggaran yang merugikan Negara atau perekonomian Negara serta adanya penyalahgunaan wewenang jabatan yang melekat pada mereka,” jelas Ridwansyah.
Adapun adanya dugaan korupsi berjama’ah di Sekretariat dan DPRD Tulang Bawang mulai dari Tahun 2017, 2018 dan 2019, dapat dibuktikan dengan belum dibayarkannya dana Publikasi Media-Media yang ada di Tulang Bawang pada Tahun 2019, meski anggaran untuk membayarkan Publikasi tersebut telah dicairkan.
“Selain itu, masalah belum dipulangkan nya Anggaran Perjalanan Dinas fiktif, tunjangan Insentif Komunikasi yang merupakan temuan BPK RI Tahun 2017, yang merekomendasikan untuk dipulangkan ke kas Negara, yang sampai hari ini belum dikembalikan,” papar Ketua FTBM.
“Maka atas nama masyarakat Tulang Bawang kami berharap kepada Polda Lampung hendaknya dalam pengusutan ini tidak hanya berhenti pada saudarai MSH dan Saudara SBR akan tetapi kami meminta jajaran DPRD Tulang Bawang lainnya, agar dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Karena ini merupakan suatu tindakan kejahatan luar biasa, sehingga diharapkan dapat segera dituntaskan,” harapnya. (Red)