Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Dihentikan Polisi, Anggota DPRD Lampura Hendra Setiadi Minta Nama Baiknya Dipulihkan

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Dihentikan Polisi, Anggota DPRD Lampura Hendra Setiadi Minta Nama Baiknya Dipulihkan

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Utara – Kasus dugaan penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 11 hektare di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, yang sempat menyeret nama Anggota DPRD Lampung Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Hendra Setiadi resmi dihentikan oleh Polres Lampung Utara.

Penghentian penyidikan tersebut ditetapkan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap.Henti Sidik/17/VI/Res.1.2/2026/Reskrim tertanggal 13 Juni 2026.

Sebelumnya, Hendra dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/512/B/IX/2024/Polda Lampung/SPK Res LU tertanggal 26 Oktober 2024. Perkara itu bahkan sempat naik ke tahap penyidikan setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/126/IX/RES.1.2./2025/Reskrim pada 9 September 2025.

Namun, setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta alat bukti, penyidik menyimpulkan perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana sehingga penyidikan resmi dihentikan.

Hendra mengaku bersyukur atas keputusan tersebut. Menurutnya, sejak awal lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari tanah warisan milik almarhum ayahnya, Hi. Djuhri, yang diperoleh melalui transaksi jual beli yang sah dan memiliki dokumen kepemilikan lengkap.

“Lahan itu memang milik almarhum ayah saya. Dibeli secara sah dan seluruh bukti kepemilikannya lengkap. Saya juga heran mengapa justru dilaporkan menyerobot tanah orang lain,” ujar Hendra, Selasa (7/7/2026).

Ia menilai terbitnya SP3 menjadi bukti bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak dapat dibuktikan dalam proses penyidikan.

Karena itu, Hendra meminta adanya itikad baik dari pihak pelapor, Sri Mardiana Sulistyowati, untuk menyampaikan permintaan maaf, baik secara langsung maupun melalui media massa dan media sosial.

“Alhamdulillah setelah melalui proses panjang akhirnya perkara ini dihentikan. Saya berharap ada itikad baik dari pelapor untuk meminta maaf karena nama baik saya dan keluarga telah tercemar. Jika tidak, kami akan mempertimbangkan langkah hukum,” tegasnya.

Dalam SP3 tersebut, penyidik menghentikan penyidikan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP juncto Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Penasihat hukum Hendra Setiadi, Abi Hasan Mu’an, S.H., M.H., mengatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan langkah hukum lanjutan terhadap pelapor.

Menurut Abi, salah satu ketentuan yang menjadi bahan pertimbangan adalah Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai persangkaan palsu, serta Pasal 433 KUHP yang mengatur mengenai pencemaran nama baik. Ia menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut masih akan dikaji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami masih menunggu arahan dari klien. Jika memang harus menempuh jalur hukum, kami siap mengambil langkah sesuai prosedur karena klien kami merasa dirugikan, baik secara materiil maupun moril,” kata Abi.

Meski demikian, Hendra disebut masih membuka ruang penyelesaian secara damai. Ia menyatakan akan mempertimbangkan penyelesaian terbaik apabila pihak pelapor bersedia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka sebagai bentuk pemulihan nama baiknya.

Abi berharap perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati sebelum membuat laporan pidana, terutama dalam perkara sengketa pertanahan yang memerlukan pembuktian kepemilikan secara jelas.

“Kami berharap persoalan ini menjadi pelajaran agar setiap laporan pidana benar-benar didasarkan pada bukti yang kuat sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

Pos terkait