Tulangbawang, BP.id
Terkait keresahan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Tulangbawang dengan adanya penonaktifan kartu Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kabupaten, Dinas Sosial Tulangbawang angkat bicara. Hal itu disampaikan Kasi Pemberdayaan Sosial dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial, Gustina Mayasari, mewakili Kepala Dinas Sosial, Ahmad Sukur.
Ia menjelaskan, bahwa BPJS pra bayar ada tiga macam, yaitu BPJS PBI APBN, BPJS PBI APBD provinsi dan BPJS PBI APBD kabupaten,
“Dan untuk BPJS PBI APBN dan BPJS PBI APBD provinsi, kita memang tidak tahu karena datanya langsung dari pusat, namun untuk kabupaten kita memiliki datanya, Dan kemarin ada kenaikan kelas Iuran dari pusat seperti contoh kelas 3 yang sebelumnya Rp25 ribu menjadi Rp42 ribu, ada kenaikan sekitar Rp17 ribu. Maka dari itu untuk di Kabupaten Tulangbawang di tahun 2020 ini hanya memakai jumlah anggaran yang lama sehingga hanya dapat mengkaver jumlah iuran yang lama, bukan yang baru yang mengalami kenaikan,” bebernya.
Maka dari itu, sambung dia, dengan adanya kenaikan iuran tersebut, berdampak pula pada pengurangan peserta BPJS PBI APBD, yang membuat pihak pemerintah sendiri harus mulai memverifikasi ulang para peserta dengan berbagai kriteria yang ada. Salah satunya adalah ketidakpatutan data di Disdukcapil, dan tidak masuk dalam basis data terpadu (BDT) atau data miskin/tidak mampu sehingga yang dinonaktifkan masuk dalam kategori tersebut sesuai data yang ada untuk BPJS PBI APBD kabupaten.
“Tapi Pemerintah Kabupaten Tulangbawang juga akan mengusahakan untuk meminta tambahan dana pada perubahan nantinya yang diharapkan dapat berhasil sehingga dapat kembalikan ulang yang sudah di NA, adapun jumlah pengurangan itu berjumlah 30 persen dari jumlah sekitar 2,111 peserta,” jelasnya.
Namun, Dinas Sosial memilki kebijakan membantu beberapa cara untuk pengaktifan kembali kartu tersebut yang saat ini sifatnya sendiri, sangat urgent (mendesak) dengan memberikan rekomendasi untuk diserahkan ke Dinas Kesehatan.
“Karena Dinas Kesehatan yang memiliki ranah untuk mengaktifkan kembali kartu itu, dengan mengusulkan ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat, Karena untuk Dinas Sosial hanya merekomendasikan saja, bahwa peserta benar-benar masyarakat tidak mampu, yang juga harus melengkapi syarat yang ada, salah satunya masuk dalam basis data terpadu, membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM), foto pasien minimal 5R, foto rumah pasien tampak seluruh sisi, surat keterangan dari rumah sakit tempat pasien dirawat, fotocopy KTP, fotocopy KK, serta fotocopy kartu BPJS lama milik pasien,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat dapat mengerti dengan keadaan yang saat ini berjalan. Ke depan ia juga berharap, bantuan BPJS APBD kabupaten dapat memiliki banyak tambahan dana, sehingga dapat mengaktifkan kembali para peserta yang ada sesuai data valid, sehingga pelayanan dapat normal kembali sesuai harapan bersama. (candra)