Kapolda Diminta Bertanggung Jawab atas Ketidaknetralan Penyidik dalam Proses Hukum

 

Bongkar Post, Bandarlampung

Bacaan Lainnya

Kapolda Lampung harus bertanggungjawab terhadap ketidak netralan penyidik dalam memproses hukum. Seperti kasus laporan warga keturunan China terhadap Putra Daerah Pesawaran.

Pelapor bernama Sumarno Mustopo (58), Warga Perum Teguh Santoso, Blok C, No.5, RT 10, Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandarlampung, pada 25 November 2024, dan di tangani Unit 1 Subdit II Reskrimum Polda Lampung.

Sedangkan terlapor, Baheromsyah (46), adalah Warga asli Daerah Lumbirejo, dimana kakeknya bersama Suttan Kuasa merupakan perintis babat alas pembukaan wilayah tersebut.

Permasalahan yang muncul sejak Sumarno yang diduga calo tanah ini, mengklaim memiliki tanah puluhan hektar yang entah didapatkan dengan cara seperti apa, di Desa Lumbirejo, Pesawan.

Karenanya Baheromsyah sebagai.pewaris keberadaan tanah, meminta Kepala Desa Lumbirejo, tempat objek berapa, untuk menyelesaikan kejelasan tanah tersebut.

Berdasar itulah kemudian dilakukan tahapan mediasi antara Baheromsyah (sebagai ahli waris tanah) dan Sumarno yang mengklaim pemilik tanah.

Tiga kali Sumarno mangkir saat di lakukan mediasi. Sehingga perangkat desa terdiri dari kadus, babinsa, babin kamtibmas, tokoh dan masyarakat berembuk dan menyatakan kewenangan tanah di kuasai Baheromsyah. Kewenangan penguasaan tanah kemudian di sahkan dengan keluarmya sporadik No: 520/24/VII.02.15/X/2024.

 

TIDAK NETRAL

Penasihat Hukum (PH) Baheromsyah, Gunawan Pharrikesit, menilai adanya ketidak netralan penyidik dengan menaikkan statu penyelidikan menjadi penyidikan. Padahal kasusnya sendiri masih sangat sumir dan harus di buktikan dengan jelas kepemilikan status tanah pelapor.

Pada kesaksian terlapor, ujarnya, dalam berita acara pemeriksaan awal penyidik di minta menunjukan alas hak pelapor atas objek tanah.

Meski demikian penyidik bergeming tidak bersedia menunjukan. Hal ini membuat terlapor tidak bersedia memberikan keterangan.

Selang beberapa waktu kemudian penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka pencurian ((Pasal 362 KUHP) dan pengrusakan objek.tanah (pasal 406 KUHP), per tanggal 5 Mei 2025. Dan dalam waktu singkat penyidik mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO).

“Ini kan menjadi aneh, karena dalam konstruksi hukumnya terjadi sangkaan seseorang mencuri dan merusak tanah miliknya sendiri,” tegas Gunawan yang juga berkantor di Jakarta ini.

Dan ini juga, lanjutnya, mengindikasikan kuat dugaan ketidak netralan pihak penegak hukum dalam menangani suatu permasalahan hukum

“Penetapan tersangka itu sangatlah prematur dan tidak berkeadilan. Hancur Indonesia jika penegak hukum tidak netral dan berkepentingan dalam menangani permasalahan”.

Bukankah tanah itu masih bersifat sengketa. Selain itu pelapor memiliki apas hak yang bisa di tunjukan dengan kepemilikan sporadik.

“Kapolda jangan hanya diam dan tertibkan anggotanya.yang tidak netral dalam menangani kasus. Saat ini sedang berproses reformasi polri, jangan tambah lagi ketidak.percayaan rakyat terhadap institusi inu dengan hal tidak benar”. (*)

Pos terkait