Kado Pahit Juni: Kronologi Operasi Senyap KPK yang Menjaring Bupati Muara Enim Edison

Edison Bupati Muaraenim/ kolase. foto: Dok. Istimewa

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | JAKARTA — Gedung Merah Putih kembali membuktikan bahwa panggung integritas di daerah seringkali hanya menjadi retorika tanpa isi. Hanya berselang empat hari setelah berpidato berapi-api mengenai [komitmen pencegahan korupsi di sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bersama KPK di Palembang, Bupati Muara Enim, Edison, justru terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah tersebut pada Senin, 8 Juni 2026.

Operasi senyap yang menyasar sang bupati ini menjadi tamparan keras sekaligus OTT ke-12 yang digelar KPK sepanjang tahun 2026.

 

Kronologi Kejar Tayang Dua Wilayah

Berdasarkan data yang dihimpun dari internal KPK dan penelusuran lapangan, operasi penangkapan dilakukan secara paralel dan tertutup di dua lokasi berbeda: Jakarta dan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

* Bergerak Senyap Sejak Siang: Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK memecah tim setelah mendapat informasi valid mengenai adanya rencana penyerahan sejumlah uang tunai yang diduga sebagai pemulus komisi proyek dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

* Penyergapan 10 Orang: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa total ada 10 orang yang langsung diamankan dalam operasi kilat tersebut. Komposisinya berimbang secara vertikal: lima orang berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim—termasuk Bupati Edison—dan lima orang lainnya merupakan aktor dari pihak swasta kontraktor.

* Penyegelan Berantai di Lapangan: Tak lama setelah transaksi digagalkan, tim penindak langsung bergerak melakukan pengamanan aset dan barang bukti di kompleks perkantoran Pemkab Muara Enim. Hingga Senin sore, penyidik telah menempelkan segel merah-hitam KPK di sejumlah titik krusial, antara lain:

Ruang Kerja Bupati Muara Enim.

Ruang Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda.

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (termasuk ruang Sekretaris Dinas dan ruang Bidang Perencanaan).

 

Konfirmasi dan Status Hukum

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan kepala daerah tersebut saat dikonfirmasi Senin sore. Kendati demikian, demi kepentingan pengembangan di lapangan, ia belum bersedia merinci nominal total uang tunai yang disita sebagai barang bukti.

Secara hukum acara (KUHAP), tim penindakan KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk memeriksa, memilah peran, dan menentukan status hukum peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, termasuk penetapan status tersangka bagi Edison dan sembilan orang lainnya.

(*)

Pos terkait